Tempat Istirahat Pengemudi di Nilai Masih Jauh Dari Apa Yang Diharapkan


Jakarta, Mandiripos,com – Maraknya kecelakaan Lalu Lintas Angkutan Jalan yang terjadi pada Angkutan barang dan penumpang menimbulkan kegelisahan dikalangan masyarakat.

Sebabnya adalah setiap kejadian kecelakaan korbanya tidak sedikit bahkan banyak merenggut korban jiwa.

Setali tiga uang setiap terjadi kecelakaan faktor penyebabnya diduga pengemudinya dianggap lalai dan tidak sedikit berujung keranah pidana.

Persoalan pengemudi bukan barang baru namun sampai saat ini sulit menemukan akar permasalahanya.

Pengaturan jam kerja dan istirahat, sistim pengupahan, kompetensi pengemudi masih menjadi perdebatan panjang.

Menanggapi hal tersebut Sekjend DPP. HIKATAMA yang dihubungi melalui selular, Rabu 30 November 2022 mengatakan prihatin akan nasib pengemudi di Indonesia saat ini yang tak kunjung di tangni dengan baik.

“Ya kita prihatin ya, bisa diliat realitanya seperti apa dilapangan, pengemudi itu tidak terurus dan kesannya jalan sendiri, ini menjadi persoalan. Kita bisa liat, sebagai contoh saja tempat istrahat pengemudi itu tersedia seadanya bahkan ada yang tidur di bawah bagasi bus, ini sangat miris” tutur harmaini.

Lanjut Harmaini didalam UU LLAJ No. 22. Tahun 2009 pasal 90 memang sudah diatur mengenai waktu kerja, waktu istirahat untuk pengemudi tapi implementasinya dilapangan masih belum optimal.

“Sudah dijelaskan dalam UU kalau pengusaha itu wajib memberikan waktu istirahat bagi pengemudi nah yang jadi soal apakah ada disediakan tempat yang layak untuk pengemudi? Pengemudi itu mungkin sudah lelah menempuh perjalanan yang cukup jauh seharusnya mereka tidak perlu susah payah mencari tempat istirahat karena telah disediakan oleh pengusahanya, harapannya seperti itu”

“Istirahat yang cukup itu sangat membantu agar pemgemudi tetap bugar dan kosentrasi sehingga ia bisa dengan aman dan nyaman saat membawa kendaraannya.”

Baca Juga  Empat Kapolsek Polres Siak Di Mutasi

Harmaini juga berharap adanya perhatian dari pengusaha angkuatan untuk menyediakan tempat istirahat untu pengemudinya terutama bagi angkutan pariwisata yang rute perjalanannya cukup panjang.

“Perusahaan ya harus peka terhadap kebutuhan pengemudinya terutama mengenai waktu dan tempat istirahatnya harus disediakan dengan baik dan kedepannya tidak ada lagi kita melihat pengemudi yang tidur dibawah kolong ataupun didalam bagasi kendaraan seperti yang sudah – sudah” tutup harmaini. (BD)

Ayo Berikan Rating Terbaik pada tulisan ini 🙂

Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca