Kasudin Pertamanan Jakarta Utara Lakukan Pencitraan Terkait Pembangunan RTH Tipar Cakung 04


Jakarta-Terkait Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan RTH Tipar cakung 04, dimulai tanggal 09 Mei 2022,kontrak berakhir 06 Agustus 2022. Sesuai dengan Surat Perintah Kerja/Surat Perjanjian kerja (SPK) antara Suku Dinas Pertamanan Dan Huta Kota Jakarta Utara. Penyedia CV.Jason Putra Abadi, harga penawaran Rp.2.805.408.476,00.

Waktu pelaksanaan 90 (Sembilan puluh) hari kalender. Ironisnya, Pembangunan TMB Tipar cakung 04, sampai sekarang belum tuntas dan tidak sesuai dengan yang diharapkan alias asal jadi dan sarat dengan penyimpangan anggaran.
Kini menjadi pertontonan public, mestinya kegiatan tersebut berakhir 06 Agustus 2022, namun tak kunjung selesai diduga rekanan pelaksana kegiatan RTH Tipar Cakung 04, pinjam perusahaan dan tidak professional, hal tersebut tidak sesuai dengan pakta integritas yang ditanda tangani.

Penelusuran dilapangan sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja (KAK) Term Of Refrence (TOR), Gambar DED maupun Bill of Quantity (B&Q)/Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Antara lain: Pada item No.14. ayat (4).pelaksanaan kegiatan ini akan mengikuti aturan aturan yang disebutkan dalam SPK Kontrak antara Suku Dinas Pertamanan dengan Penyedia (Pelaksana-Red).

Ayat (5). pelanggaran atas kontrak akan dikenakan sanksi berupa teguran, peringatan, denda dan pembatalan / pencabutan Surat Perjanjian/Kontrak sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku.

Pelaksanaan Kegiatan RTH JL.Raya Tipar Cakung Rw 004, Kel.Semper Barat Kec. Cilincing diduga tidak sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja, gambar DED (Detail Engineering Design). maupun Rencana Anggaran Biaya.

Pasalnya, sesuai dengan Rencana Induk Lansekap oleh konsultan Perencanaan PT.Sekapar Bilikon ditanda tangani Direktur lengkap dengan stempel. Diketehui Kepala Suku Dinas Kehutanan Kota Administrasi Jakarta Utara, selaku Pejabat Pembuat Komitmen tanda tangan dan stempel. Disetujui Kepala Seksi Perencanaan, hanya diatas kertas hasilnya jauh dari yang diharapkan.

Dengan pertanyaan, berdasarkan Kerangka Acuan Kerja, Gambar DED hingga Bill of Quantity (B&Q), apakah sudah sesuai dengan fakta dilapangan ?

Berdasarkan Kerangka Acuan Kerja (KAK), Gambar DED (Detail Engineering Detail ) hingga Bill of Quantity (B&Q), sebagai dasar acuan untuk melaksanakan pekerjaan oleh penyedia/rekanan, dan menjadi acuan konsultan pengawasan pada saat berlangsung kegiatan.

Baca Juga  Buruknya Pelayanan Rutan ,Memicu Kerusuhan dan Tahanan Kabur

Pantauan dan penelusuran dilapangan dengan kasat mata banyak kejanggalan termasuk untuk kegiatan pekerjaan : Penanaman Pohon dan item yang lainnya. Antara Lain:

Tidak dilakukannya 1 m² pengolahan dan penggemburan tanah untuk tanaman hias : 3.033,20 m². termasuk untuk pengadaan pupuk kompos dengan jumlah total: 417,40 krg.

Belum lagi untuk Penanaman pohon, tampak dilokasi kegiatan tidak sesuai dengan yang dianggarkan maupun gambar DED, Rencana Anggaran Biaya (RAB), hal tersebut patut dipertanyakan dan tidak ditemukan dilapangan. Antara lain:

Untuk penanaman Pohon Eucalptus deglupta, (nama local – Leda-Red) tinggi batang 0.4 s/d 0.45 dengan diameter batang 75 s/d 100 mm, jarak minimal 3,5 m, jumlah 98 pohon.

Untuk penanaman Cempaka Putih, dengan tinggi 2 m, Diameter 105 s/d 12 cm jumlah totalnya 91,00 pohon.

Hal yang sama dengan penanaman pohon Krucutan, dengan tinggi 2-2,5 m dengan diameter 5-7,5 cm jumlah total 40,00 pohon.

Pohon Turi, tinggi batang 2.0 m, diameter 75s/d 100 mm, dengan jarak minimal 4.0 m, total jumlah :30 Pohon.

Pohon Terembesi, tinggi batang 2.0 m, diameter 100 s/d 200 mm, dengan jarak 5.0 m, total jumlahnya :17 dan lain-lainnya, kami tidak menemukan dilapangan.

Hal yang sama juga dengan Penanaman Semak (Ground cover). Patut dipertanyaan tida ditemukan dilapangan. Antara Lain:

Untuk penanaman semak Murraya paniculata (nama local kemuning-Red), dengan tinggi 0.50 s/d 0.60 m, jarak 0.2m jumlah polybag jumlah total : 3.604 dan spesipikasi 25 polybeg/m².

Untuk penanaman Philodenron Epipremnum Asureum, nama local – Philodendron Kuning, tinggi keseluruhan 0.20 s/d 0.30 dengan jarak 0.2 m, jumlah polybag jumlah total : 6.416. spesifikasi 29 polybeg/m².

Untuk penanaman Loropetelum Chinense F.Rubrum, nama lokalnya Loropetalum, tinggi 0.30 s/d 0.50 dengan jarak 0.2 m. jumlah polybag jumlah total : 1.045, spesipikasi 29 polybeg/m².

Untuk penanaman Jasminum Officinala, nama lokalnya melati gambir dengan tinggi 0.40 s/d 0.50 jarak 0.2 meter jumlah polybag jumlah total : 1.233, spesipikasi 29 polybag/m².

Untuk penanaman Crinum asialicum, bahasa lokalnya bakung air mancur. Dengan tinggi 0.30 s/d 0.40 dengan jarak 0.15 meter. Jumlah polybag 630, dengan spesikasi 45 polybag/ m².

Baca Juga  Alfedri : Siak Hijau Lahir Dari Komitmen Pelestarian Ekosistem Gambut

Untuk penanaman Canna Sp bahasa lokalnya Kana presiden, dengan tinggi 0.40 s/d 0.45 dengan jarak 0.25. jumlah keseluruhan polybag jumlah total: 1.353 dengan spesikasi 30 polybag/m².

Untuk penanaman Philodendron kuning, dengan tinggi 20 s/d 30 cm jumlah total : 6.416,00 pot.
Semua data dan informasi yang tercantum dalam Kerangka Acuan Kerja, Gambar DED dan Bill of Quantity. Tidak terpisahkan dengan kontrak dan akan menjadi lapisan kontrak. Ironisnya lagi, untuk Kegiatan Penanaman Rumput diduga tidak sesuai dengan spek. Antara Lain:

Untuk penanaman Pennisetum pupureum schamach nama local Cow Grass, dengan ukuran lempeng 0.1 x 0.1 meter dengan jarak tanaman rapat jumlah total : 3.180.

Belum lagi dengan beberapa item kegiatan seperti pekerjaan : Perkerasan Playground, Pekerjaan Perkerasan dan Furniture, Pekerjaan Area Plaza, Pekerjaan Area Jogging Track, Pekerjaan Reflexologi Path, Pekerjaan Sanggar, Pekerjaan Bazar, Pekerjaan Rumah Pompa, Pekerjaan Furniture Lansekap, Pekerjaan Signage Petunjuk Arah, Pekerjaan Drainase/ Geopipe,

Akibatnya, Proyek strategis yang dilaksanakan rekanan yang nota bene tidak professional terindikasi dengan pengurangan volume hingga keterlambatan waktu 60 hari lebih (saat ini-Red).
Kepala Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota, Cristian Tamora Hutagalung,S.P.,M.A.P justru menepis tudingan miring dan malah melakukan pencitraan terkait kegiatan RTH JL.Raya Tipar Cakung Rw 004 terhadap sejumlah awak media dan LSM.

Cristian mengatakan, “Konon katanya”, dilapangan tidak sesuai dengan Bill of Quantity, makanya kita ajak teman- teman croscek ke lokasi dan kebetulan waktu pengerjaannya masih ada yang kurang kita benahi,” jelas Cristian Tamora Hutagalung,S.P.,M.A.P

“Bahwa pekerjaan RTH Taman Tipar Cakung hingga sekarang ini merupakan addendum ke dua dan baru dibayar 50%,” bebernya kepada sejumlah awak media di lokasi RTH TMB JL.Raya Tipar Cakung Rw 004.Kel.Semper Barat.Cilincing. Rabu ( 9/11/2022).

“Dipastikan, Pembangunan TMB Tipar Cakung selesai pada akhir bulan November 2022 ini sehingga dapat segera dimanfaatkan warga sebagai ruang publik,” beber Cristian saat didampingi Irbanko Jakarta Utara, Junjung Hapoltakan Simangunsong.

Baca Juga  Kepala SMAN 1 Madang Suku 1 Diduga Kankangi Perpres No 87 Tahun 2016

Sebelumnya, sudah berapa kali diberitakan terkait kegiatan RTH Taman Tipar Cakung 04 yang dipihak ketigakan.Dugaan telah terjadi penyimpangan anggaran, mengakibatkan pekerjaan yang dilaksanakan oleh rekanan yang nota bene ti dak professional, asal jadi dan kwalitasnya jauh dari yang diharapkan.

Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta. Komisi D. H.Muhammad.Idris,SE yang membidangi pembangunan angkat bicara.“Meminta Suku Dinas Pertamanan Hutan Kota Jakarta Utara, untuk lebih tegas mengawasi kegiatan Pembangunan RTH Taman Tipar Cakung RW 04.

Dirinya berharap, “kegiatan tersebut benar-benar di awasi dengan benar, bila terjadi pengurangan volume, dampaknya bukan hanya merugikan keuangan Negara,”

Lebih lanjut dikatakan, “ini sudah merupakan tindakan yang tidak bisa di biarkan, kontraktor atau rekanan “nakal” yang merugikan keuangan Negara baiknya di tindak secara tegas oleh aparat terkait.

“Untuk itu, saya sangat mendukung penuh kawan-kawan media dan LSM yang mengawasi ketat jalannya pembangunan di Lingkungan Provinsi DKI Jakarta, bila perlu, ajak saya turun ke lapangan, bila tindakan rekanan/pelaksana dilapangan sudah sangat merugikan Negara,” tegas H.Muhammad Idris belum lama ini.

Hingga berita ini diturunkan, saat dipertanyakan terkait Adendum kedua (2) yang dia sampaikan, namun Kepala Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Utara, sangat disayangkan yang bersangkutan tidak memberikan respon, saat dihubungi lewat WhatsApp miliknya. Jumat.(10/11/2022). (Red)

Ayo Berikan Rating Terbaik pada tulisan ini 🙂

Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca