Terkait Dugaan Pungutan, Diminta Kepada Inspektorat Periksa Kepala SDN Pondok Kopi 03 Jakarta Timur 1


Jakarta. Mandiri Pos-Sejak kapan tupoksi Kepala Sekolah SD Negeri 03 Pondok Kopi digantikan oleh seorang bawahannya yang nota bene sebagai guru ?

Peranan sekolah dalam memajukan masyarakat akan sangat ditentukan oleh hubungan-hubungan yang demokratis di antara unsur-unsur pengelolanya, yaitu kepala sekolah, guru, siswa, dan orangtua murid.

Namun sejauh ini sekolah lebih mencerminkan kekuasaan birokrasi pendidikan dengan representasi Kepala Sekolah yang memiliki kekuasaan begitu besar dalam mengelola anggaran, kurikulum dan para guru.

Kepala sekolah cenderung membangun kerajaaan kecil dengan beberapa orang guru yang tunduk kepadanya, dan jangan heran kalau banyak penyimpangan dalam pengelolaan sekolah’

Pasalnya, hampir tidak ada yang mengawasi mereka kecuali pengawasan dari birokrasi pendidikan di atasnya yang datang ke sekolah biasanya hanya untuk mengambil “uang setoran” dari kepala sekolah.Sehingga tutup mata terhadap praktek-praktek penyimpangan yang terjadi.

Guru mempunyai beberapa aktivitas yang mana aktivitas tersebut bisa membantu guru mencapai segala visi dan misi pendidikan agar bisa berjalan efektif dan efisien.

Hanya saja.pada saat Tim Aliansi Media online mempertanyakan langsung ke pihak sekolah sangat disayangkan Kepala Sekolah sepertinya tidak menunjukan batang hidungnanya.
Tupoksi Kepala Sekolah atau  Tugas Pokok Kepala Sekolah yang telah diatur berdasarkan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 mengacu pada pasal 15. Yang muncul saat itu adalah salah satu oknum guru dan bukan kapasitasnya untuk memberikan keterangan terhadap pertanyaan oleh Tim Aliansi Media online.

Berdasarkan Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 Guru merupakan tenaga profesional dengan tugas pokok mendidik, mengajar,membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik.

Ironisnya. yang dipertontonkan oleh salah satu guru yaitu “Ocehan” dan tidak menunjukan dedikasi sebagai seorang pendidik dan bukan kapasitasnya yang memberikan klarifikasi terkait Penyerapan Anggaran Dana BOS Regurel dan BOP” melainkan kepala sekplah.

Baca Juga  Mardiono Jelaskan Tugas Utusan Khusus Presiden Pengentasan Kemiskinan dan Ketahanan Pangan

Mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 53 Tentang Displin Pegawai Negeri Sipil, dan jelas diatur di Pasal 3, ayat (4).menaati segala ketentuan peraturan perundang undangan dan ayat (5).melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepada PNS dengan penuh pengabdian, kesadaran dan tanggung jawab dan sebagainya.

Anehnya, saat dipertanyakan melalui surat konfirmasi kepada yang bersangkutan, Kepala Sekolah SD Negeri Pondok Kopi 03 Nurmasiti Harahap terkait dugaan pungutan berupa amplop yang bertuliskan Bazis yang di bagikan untuk seluruh siswa yang ada di sekolah tersebut.

Dan juga, penyerapan anggaran yang sudah di realisasikan yang di duga tidak sesuai dengan fakta di lapangan.

Berdasarkan penelusuran dan investigasi, bahwa Rekap Sekolah per/akun (Pertriwulan BOS Reguler dan BOP di Tahun Anggaran 2022 yaitu untuk Triwulan 1 s/d Triwulan 3.

Informasi yang dihimpun oleh Tim Aliansi LSM, Media Cetak dan Online Berkarya, dugaan pungutan yang selama ini di laksanakan di SD Negeri Pondok Kopi 03.

Hal tersebut saat dikonfirmasi ke pihak sekolah,selaku kuasa pengguna anggaran (KPA)/sebagai penanggung jawab sesuai dengan SK yang di terima dari pihak Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta atau melalui Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah 1 Jakarta Timur,

Dengan bukti surat No.205/Konf/Klarifikasi/LSM-Media/Aliansi Berkarya/VII/2022.Perihal Klarifikasi-Konfirmasi terkait dugaan Sumbangan(BAZIS) dan maupun penyerapan dana bantuan operasional sekolah (BOS) Reguler Dan BOP tahun 2022, yang bersumber dari APBN atau APBD.

Hanya saja, saat disampaikannya surat tersebut, sejumlah guru atau bagian Tata Usaha, tidak mau menerima surat tersebut dengan alasan mereka takut.

Ketika dipertanyakan keberadaan Kepala Sekolah, dengan kompak guru di SDN 03 Pondok Kopi menjawab, tidak mengetahuinya dan hal tersebut salah satu bukti dugaan persekong-kolan jahat yang nota bene dilakukan oleh sejumlah pendidik.

Baca Juga  Kunjungan Pj. Bupati Mesuji Disambut Warga Desa Sungai Cambai Mesuji Timur

Namun yang muncul salah satu guru, dengan arogan seakan-akan dirinya seperti Kepala Sekolah.

Ketua Harian LSM Antara Anton.P angkat bicara, “Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah 1 Jakarta Timur, diduga telah sekong-kol dengan Kepala Sekolah SDN Pondok Kopi 03 Jakarta Timur”

Dirinya mengkwatirkan,“regenerasi anak bangsa yang di doktrin oleh sejumlah oknum pembohong akan menciptakan generasi pembohong juga,” tegas Anton P

“Prilaku sejumlah Kepala Sekolah di Wilayah Jakarta Timur 1 adalah cermin dari pimpinanannya, Kepala Suku Dinas Pendidikan Jakarta Timur Wilayah 1,”

“Diera kepemimpinan Linda Romauli Siregar, dugaan penyalahgunaan anggaran BOP dan BOS makin merajalela,” tutupnya.kepada sejumlah awak Media. Senin. (3/10/2022). (RED)

 

Ayo Berikan Rating Terbaik pada tulisan ini 🙂

Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca