Kuasa Hukum Peratin, Somasi Pemberitaan di Salah Satu Media Online di Lampung Barat


Liwa. Mandiri Pos-Terkait dengan pemberitaan salah satu media online di Lampung Barat dengan judul, “Oknum Peratin Gedung Surian Akan Dilaporkan”.
Kepala Desa/Peratin Pekon Gedung Surian dengan alamat Pekon Gedung Surian Kecamatan Gedung Surian Kabupaten Lampung Barat Provinsi Lampung. Telah memberi Surat Kuasa kepada GEBOK-NN lawfirm dengan alamat: Giham Sukamaju Kecamatan Sekincau Kabupaten Lampung Barat.

 

Untuk itu, selaku penerima kuasa, GEBOK-NN lawfirm. Telah melakukan somasi klarifikasi terhadap salah satu media online di Lampung Barat akibat pemberitaan media “diduga Korupsi Dana Desa 2021 oknum Peratin Gedung Surian akan dilaporkan”.
Dengan nomor surat surat 001/GBK-NN Lw/LMB/IX/2022, pada tanggal 21 September 2022. Berikut pernyataannya melalui keterangan tertulisnya. Antara lain:
1. Bahwa klien kami adalah Peratin atau Kepala Desa/Peratin Kecamatan Gedung Surian Kabupaten Lampung Barat Berdasarkan Surat Kuasa Pendampingan Hukum yang tertera.
2. Bahwa klien kami ( Peratin-Red) mengeluhkan dengan adanya tingkah laku dan tindakan sudara, dimana dengan ada pemberitaan “diduga Korupsi Dana Desa 2021 oknum Peratin Gedung Surian akan dilaporkan” dilakukan oleh salah satu Media Online yang saudara lakukan terhadap klien kami.
3. Bahwa atas perilaku saudara klien kami bercerita dan berkonsultasi tentang apa yang terjadi pada saat kejadian antara saudara dank lien kami ( Peratin-Red) Kecamatan Gedung Surian Kabupaten Lampung Barat.
4. Bahwa berdasarkan berita yang saudara terbitkan pada tanggal 26 Agustus 2022 saudara menduga bahwa telah terjadi Tindak Pidana Korupsi terhadap klien kami .Dimana dalam berita tersebut saudara menampilkan photo dan kata-kata yang seolah-olah klien kami sudah dinyatakan bersalah, untuk itu saudara perlu mempelajari lagi tentang Etika Jurnalis yang tertuang di dalam kode etik jurnalis.
5. Bahwa kode etik jurnalis biasanya digunakan sebagai pedoman operasional peofesi wartawan untuk menjaga moral dan etika seseorang wartawan atau jurnalis.
6. Bahwa dalam kode etik jurnalis di uraikan secara detail dengan bunyi sebagai berikut:
Pasal 1. Wartawan Indonesi bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang dan tidak beriktikad buruk
Pasal 2.Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang professional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
Pasal 3. Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
7. Bahwa atas dasar kode etik jurnalis tersebut dimohon kepada saudara untuk menjaga etika dan sopan santun, karena klien kami punyak hak privasi yang seharusnya saudara jaga.
8. Bahwa berdasarkan berita yang saudara terbitkan cenderung menghancurkan nama baik klien kami untuk itu mohon saudara mengoreksi dan saudara perbaiki agar klien kami marasa nama baiknya dicemarkan.
9. Bahwa somasi ini kami butuh jawaban dari saudara, kami berikan tempo 7 x 24 jam, semenjak somasi ini diterima.
10. Demikian somasi ini kami buat agar saudara indahkan dan perhatikan .
Dengan judul berita, “Oknum Peratin Gedung Suriatin”. Berikut isi pemberitaan tersebut. Oknum Peratin Pekon Gedung Surian Kecamatan Gedung Surian,Kabupaten Mapung Barat, diduga korupsi Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2021 senilai ratusan juta rupiah.Jumat.(26/8/2022).

Baca Juga  Hergustiman : Cek fisik, Plat, STNK  dan BPKB (kewenangan) polisi  kalau pemda hanya penetapan pajak

 

Dana Desa yang dikelola oknum Peratin Pekon Gedung Surian Tahun 2021 senilai milyaran lebih, namun dengan nilai yang begitu besar justru terdapat dugaan menjadi sebuah ladang korupsi bagi oknum Peratin tersebut.
Dengan nilai anggaran satu milyar lebih tersebut, diduga ada yang tidak terealisasi senilai ratusan juta rupiah, tapi menurut oknum Peratin setempat bahwa dirinya sudah merealisasikan dengan baik.
“Kalau mau dilaporkan, silakan saja. Karena pihak inspektorat juga sudah melakukan pemeriksaan,” kata Peratin tersebut saat dihubungi via WhatsApp beberapa waktu lalu.
Dengan demikian, tim Media ini akan melaporkan oknum Peratin Pekon Gedung Surian agar dilakukan pemeriksaan berkala terkait dugaan korupsi tersebut. ( Tim/Red )

Ayo Berikan Rating Terbaik pada tulisan ini 🙂

Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca