Terbuai dengan Rayuan, Sejumlah Oknum Guru KKI di Dinas Pendidikan DKI Jadi Korban “Pungli”


Jakarta -Sampai saat ini Pemerintah belum berhasil menuntaskan terkait rendahnya kesejahteraan atau gaji yang diterima, khususnya bagi guru dengan status honorer .
Dan kita harus mengakui keberadaan dan peran guru hononer dalam penyelenggeraan pendidikan sangat strategis, sebab masih banyak wilayah di Indonesia masih mengalami kekurangan guru. Dan rasio guru dan murid masih jauh dibawah standart yang ditetapkan Pemerintah.

 

Maka solusi daruratnya adalah dengan memperkerjakan guru guru dengan sistem kontrak berjangka dan hal ini sudah berlangsung bertahun tahun dan bahkan guru honorer bisa puluhan tahun menjadi guru kontrak.

 

Bila dibandingkan status guru PNS sudah jauh lebih baik memberikan tunjangan profesi guru (TPG), Hanya saja, nasip guru honorer di negeri ini kesejahteraannya tidak memiliki kepastian yang ada “ketidak pastian”.

 

“Bayangkan, guru honorer di salah satu Sekolah Negeri yang belum berstatus KKI harus menerima pil pahit dengan bayaran jauh dari cukup ( hanya Rp 1 juta/bulan-Red) dengan harapan dapat diangkat menjadi KKI.
Sementara UMK di DKI Jakarta tidak sebanding dengan bayaran di terima oleh guru honorer dengan latar belakang pendidikan S1, namun penghasilan yang diterima sangat memprihatikan.

 

Adanya isu yang berkembang terkait Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Guru Kontrak Kerja Individu (KKI) hal tersebut menjadi harapan bagi sejumlah guru honorer.
Namun sangat disayangkan, harapan dan impian bagi sejumlah guru honorer di Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta menjadi sirna.
Pasalnya, Surat Keputusan ( SK) Pengangkatan Guru Kontrak Kerja Individu diduga asli tapi palsu (aspal), issue tersebut cukup santer dikalangan sesasama guru dan harus menelan ludah dengan pahit.

 

Surat Keputusan ( SK) Pengangkatan Guru Kontrak Kerja Individu diduga dilakukan oleh oknum pejabat di Suku Dinas Pendidikan Jakarta Timur dan terduga sebagai pelaku pungli sudah divonis sebagai tersangka sebelum ada proses pemeriksaandan penyelidikan.

 

Dalam pemberitaan disebutkan, bahwa oknum Kepala Seksi PTK Sudindik Jakarta Timur 1 berinisial (RW), diduga melakukan pungli, dengan memberikan SK pengangkatan Guru KKI diduga aspal dan tanpa dibarengi dengan pemberian NIK.

Baca Juga  Dihadir Mendagri, Bupati Meranti Ikuti Raker Gubernur Bersama Bupati Walikota, Camat dan Lurah, Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa Se-Provinsi Riau, Ini Pesan-Pesan Mendagri

 

Sedangkan, Kepala Bidang Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Disdik DKI Jakarta Muh Roji telah menginformasikan bahwa SK tersebut ditandatangani oleh pegawai KKI pada tahun 2021, dikutip dari WartaKotalive.com, Minggu (21/8/2022).

 

Jadi sudah kami urus, “sedang kami proses”. Permasalahannya adalah ketika mengurus nomor induk kontrak individunya, rupanya tidak sampai ke Dinas, jadi tertunda-tunda gitu,”ujar Roji saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (24/8/2022).
Lebih lanjut Roji menginformasikan, ”pihaknya sudah merampungkan penelusuran untuk data-data guru yang bersangkutan”.

 

“Untuk penelusuran data-data guru itu sudah kami rampungkan, dan sudah diproses. Lalu untuk penerbitan kontrak kerja individunya memang sudah diperbaharui tahun 2022 ini,”sebut Roji.

 

Menurut Roji, SK Guru KKI memang harus diperbaharui setiap tahunnya. SK yang sudah diperbaharui tersebut telah didistribusikan melalui Suku Dinas Pendidikan Jakarta TimurWilayah 1 sejak Senin (22/8/2022).
Roji mengaku pihaknya sedang melakukan penelusuran, termasuk bertanya kepada orangyang memang merasa tertunda (SK belum diberikan).

 

Berdasarkan pengakuan Roji tersebut menjadi jelas, SK pengangkatan Guru KKI yang ditandatangani dirinya selaku Kabid PTK Disdik DKI Jakarta, yang semula diduga aspal terbantahkan.
SK pengangkatan Guru KKI bukan aspal, namun adanya keterlambatan dan tertunda-tunda sehingga tidak sampai ke Dinas.

 

Akibat kisruhnya pemberitaan SK Pengangkatan Guru KKI yang diduga aspal dan adanyatudingan pungli terhadap mantan Kasie PTK Sudindik Jakarta Timur I.

Ketua Umum Lembaga Swadaya (LSM) Solidaritas Kemakmuran Bangsa (SIKAB), Riki Purba, angkat bicara. “Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, ada 58 Guru KKI yang terhambat SKnya karena tidak sampai ke Disdik DKI Jakarta”.

Dirinya mendesak Kepala Inspektorat Provinsi DKI Jakarta, agar melakukan pemeriksaan terhadap sebanyak 58 guru yang akanmendapatkan NIKI,” jelas Riki kepada awak media, Rabu (21/9/2022).

“Menurutnya perlu ditelusuri faktor penyebab keterlambatan mengapa Kepala Suku Dinas Pendidikan Kota Administrasi Jakarta Timur 1 tidak mengajukan berkas tersebut ke Dinas Pendidikan, sementara perekrutan sudah dilaksanakan di tahunsebelumnya,” tegasnya.

Baca Juga  Menang Telak, Heri Suparjan Jadi Kepercayaan Masyarakat PST

Sementara Kepala Suku Dinas Pendidkan Jakarta Timur 1, yang saat ini menjabat sebagai penerus Kepala Suku Dinas Pendidikan Jakarta Timur 1,sudah tiada(meninggal dunia akibat Covid-Red), lalu apa kendalanya, sehingga pengangkatan (SK) menjadi tertunda pengangkatannya.

“Apakah Kepala Suku Dinas Pendidikan Jakarta Timur 1, yang menjabat saat ini tidak mau memproses SK Guru KKI tersebut,”

“Kami meminta agar Inspektorat Provinsi DKI Jakarta, untuk melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Seksi PTK SudindikJakarta Timur 1, baik yang dahulu terutama yang saat ini menjabat dari sisi tersebut akan terlihat akar permasalahannya, ” pungkasnya.

“SK Pengangkatan Guru KKI hanya dapat diajukan melaluiKepala Suku Dinas Pendidikan Jakarta Timur 1, di tiap wilayah, sehingga faktor keterlambatan dapat ditelusuri, ada di Guru KKI,”

Kuat dugaan bahwa Kepala Seksi Pendidik Tenaga Kependidikan (PTK) atau Kepala Suku Dinas Pendidikan Jakarta Timur 1, yang menjadi penyebabnya, untuk itu kami berharap dapat diperiksa kinerjanya,” jelas Riki.
“Kepala Suku Dinas Pendidikan Jakarta Timur 1 yang saat ini menjabat, sebab kontrak KKI tersebut dapat diproses di Dinas atas pengajuan Kepala Suku Dinas Pendidikan selaku pemimpin tertinggi SKPD di Wilayah”, ujarnya

Inspektorat Provinsi DKI diharapkan bekerja secara profesional dan harus memeriksa seluruh Guru KKI yang saat ini belum menerima SK Pengangkatan Guru KKI. Sehingga dari hasil verbal terhadap guru tersebut dapat terdeteksi siapa yang meminta pungli dan kepada siapa uang diberikan.

“Bila memang diperlukan, Inspektorat juga dapatmemeriksa percakapan handphone guru-guru tersebut kepada siapa saja mereka berkomunikasi, hal tersebut dilakukan agar tidak menimbulkan fitnah,”

“Informasi yang berkembang saat ini, diduga oknum pejabat Disdik menarik pungli sebesar Rp5 juta hingga Rp35 juta per orang”.
Kami berharap, Inspektorat Provinsi DKI Jakarta, benar-benar menelusuri sampai ke titik bawah dan bila benar terbukti adanya oknum guru memberikan sesuatu kepada oknum PTK yang dimaksud, maka langkah yang harus diambil inspektorat adalah merekomendasikan agar memproses semua yang terlibat dan mengeluarkan oknum guru KKI tersebut dari lingkungan Sekolah Negeri di Jakarta agar tidak berdampak pada yang lainnya.

Baca Juga  Kepsek SD Negeri Pondok Kopi 02 Diduga Tidak Transparan Penggunaan BOS Dan BOP

“Perlu kami ingatkan kembali, KKI adalah hak daripada guru yang sudah dianggap layak untuk diangkat, bukan ajang untuk mencari pungli, kita juga sudah lelah melihat persoalan yang ada di lingkungan Dinas Pendidikan dari tahun ke tahun dengan alasan-alasan yangtidak masuk akal sehat, baik permasalahan di sekolah yang belum dapat dibenahi ditambahlagi persoalan pungli ini,” tegasnya.

“Ini era sudah berubah, bukan lagi era yang dapat ditutup-tutupi, bukan era masa lalu dimana terdapat penyimpangan pengelolaan BOP dan BOS di tahun 2013 di beberapasekolah akibat Kepala sekolah salah mengelola.

“Saat ini juga bukan era jaman pengadaan UPS sekolah oleh Disdik yang bermasalah, dipersoalan KKI ini kami terus memonitor kinerja Ispektorat dalam melakukan pengawasan atas kinerja jajaran SKPD”, pungkas Riky

Rumor yang berkembang di beberapa pemberitaan yang cukup dipercaya dilingkup Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, “adanya ke khawatiran, isu itu dihembuskan untuk menjegal promosi jabatan dan melanggengkan oknum Pejabat yang enggan diturunkan. (TS/RED)

Ayo Berikan Rating Terbaik pada tulisan ini 🙂

Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca