Rawan Kecelakaan, HIKATAMA Minta Perlintasan KA Ilegal Ditutup Permanen


Mandiripos.com, Kecelakaan maut kembali terjadi antara mobil Avanza hitam dan KA Argo Sindoro di pelintasan liar Kilometer 34 antara Stasiun Cikarang dan Stasiun Tambun, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (21/6/2022) pagi. Kecelakaan itu mengakibatkan pengemudi mobil tewas setelah terseret bersama kendaraannya sejauh 2 kilometer.

Menanggapi hal tersebut Ketua Umum DPP. Himpunan Keselamatan Transportasi Masyarkat (HIKATAMA) Drs. Irwan Nasir, M.Si mengatakan kecelakaan transportasi dipintu perlintasan sebidang KA kerap terjadi bahkan sampai memakan korban jiwa, pihaknya meminta Pemerintah melalui Ditjen KA dan PT. KAI mengambil sikap tegas untuk menutup secara permanen perlintasan KA yang dibuka secara ilegal oleh oknum yang tidak bertanggung jawab agar tidak ada lagi korban jiwa dimasyarakat.

“Kita sudah sering mendengar dan melihat kecelakaan yang mengakibatkan korban jiwa di perlintasan sebidang baik yang ada palangnya ataupun tidak bahkan perlintasan ilegal juga banyak, nah kalau tidak bisa dijaga 24 Jam solusinya harus ditutup secara permanen perlintasan ilegal yang dibuka masyarakat bila perlu ambil tindakan hukum bagi oknum yang mencoba membuka perlintas ilegal tersebut. Pemanen itu bisa dengan membuat dinding / tembok dari beton atau jenis bangunan lainnya agar tidak bisa dibongkar lagi”. Tutup Irwan.

Sementara itu Ketua Dewan Pakar DPP. HIKATAMA Prof. Ir. Leksmono Suryo Putranto, MT,. P.hD menjelaskan mengenai kondisi terkini Perlintasan Sebidang KA saat ini yang di kelola oleh PT. KAI.

“Perlintasan sebidang KA di Indonesia ada ribuan lebih. Data tahun 2015 menunjukkan terdapat 6.883 terdiri dari 1.195 resmi dijaga, 3.430 resmi tidak dijaga 1.757 liar. Sebenarnya jumlah ini sudah jauh turun dari angka di tahun 2009 yaitu 8.388 perlintasan sebidang. Menurut Direktur Keselamatan dan Kemanan PT KAI John Robertho sejak Januari hingga Agustus 2021, PTKAI telah melakukan penutupan 229 perlintasan sebidang di berbagai wilayah (total 407 perlintasan sebidang yang diprogramkan untuk ditutup pada tahun 2021). Pada periode yang sama pihaknya juga telah melakukan 27 kali sosialisasi keselamatan perlintasan sebidang bekerjasama dengan Kemenhub, Dinas Perhubungan, Kepolisian dll”. Tutur Prof. Leksmono

Baca Juga  Pakar Transportasi: Fatalitas Di Jalan Dapat Diminimalkan Dengan deteksi Dini Faktor Resikonya

“Faktor yang memicu kecelakaan pada perlintasan sebidang umumnya mencakup kelalaian pengemudi, kurang lengkapnya rambu, marka & sinyal serta bentuk perlintasan sebidang yang kurang ideal dari sudut pandang ruang bebas pandang pengemudi maupun masinis. Terkadang walaupun sudah dibuatakan fly over atu underpass tapi pengemudi masih memilih melintasi perlintasan sebidang karena kapasitas fly over atau underpass yang tidak memadai”. Tutup Prof. Leksmono yang merupakan Guru Besar Fakultas Teknik Sipil di Universitas Tarumanagara ini. (BD)

3.3/5 - (3 votes)

Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca