SULBAR – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Barat menahan satu tersangka inisial YF (30) terkait kepemilikan narkoba sebanyak 0,86 gram sabu-sabu.
Tersangka melakukan transaksi dengan modus pemanfaatan jasa pengiriman barang di Makasar dengan tujuan alamat Jl. Kiri-kiri lorong 1 Kel. Darma Kec. Polewali Kab. Polman.
Direktur Narkoba Polda Sulawesi Barat Komisaris Besar Polisi Alpen menegaskan, saat ini tersangka bersama barang bukti telah diamankan guna kepentingan penyidikan.
“Benar, YF bersama barang bukti sabu telah diamankan. Saat ini, pengembangan masih berjalan,” kata Alpen kepada wartawan, Kamis 6 Mei 2021.
Alpen menambahkan, pengungkapan kasus ini adalah buah dari sinergitas antara beberapa pihak termasuk Direktorat Reserse Narkoba Sulawesi Selatan, Bea Cukai Makasar, JNE dan Polda Sulawesi Barat.
Pemberantasan narkoba adalah tanggungjawab semua pihak sehingga perlu kolaborasi lintas sektoral, lembaga bahkan masyarakat secara luas. Sehingga modus para pelaku atau tersangka dapat terdeteksi secara dini.
Alpen menilai, transaksi narkoba melalui jasa pengiriman barang bukanlah hal yang asing lagi. Untuk itu, kepolisian akan terus meningkatkan kolaborasi dalam peningkatan jaringan informasi guna mencegah peredaran narkoba di Sulawesi Barat.
“Kita akan tingkatkan lagi kerjasama kita dengan berbagai pihak termasuk masyarakat untuk mempersempit ruang gerak pelaku,” tutup Alpen. (***).
Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.