JAKARTA,Mandiripos.com-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia melalui akun twitter resminya @bawaslu_RI menegaskan bahwa mulai hari ini 14 April 2019 hingga tanggal 16 April 2019 merupakan masa tenang. Dimana seperti kita ketahui, masa tenang adalah masa dimana tidak adanya aktifitas kampanye dalam bentuk apa pun.
Tak hanya itu, larangan juga berlaku terhadap larangan penayangan kampanye juga disematkan kepada perusahaan media. Media cetak dan elektronik dilarang mengiklankan rekam jejak partai atau hal lain yang dapat menguntungkan atau merugikan calon bagi calon. Baik itu calon presiden atau calon legislatif.
Melalui akun twitter resminya, Bawaslu RI meminta kepada semua pihak agar segera melaporkan segala bentuk kecurangan pemilu, termasuk jika ditemukannya politik uang atau money politic.(BN)
Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.