JAKARTA,Mandiripos.com-Akhirnya, Sekretariat Negara melaui akun resmi Twitternya @KemensetnegRI menyampaikan sebuah keputusan presiden (Kepres) Nomor 10 Tahun 2019 yang megatur Hari Pemugutan Suara Pemilihan Umum sebagai hari libur Nasional.
Diketahui, kalau kepres Nomor 10 Tahun 2019 itu sendiri ditanda tangani oleh Presiden RI Ir. Joko Widodo pada Senin 8 April 2019. Yang nantinya Kepres ini akan diteruskan seluruh jajaran daerah agar segara di sosialisasi di masyarakat.
Adapun yang menjadi dasar lahirnya Kepres baru ini adalah pasal 4 UUD 1945, dan UU Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia) Nomor 182 tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109.
Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.