Ternyata, Ini Isi Kepres Nomor 10 Tahun 2019


JAKARTA,Mandiripos.com-Akhirnya, Sekretariat Negara melaui akun resmi Twitternya @KemensetnegRI menyampaikan sebuah keputusan presiden (Kepres) Nomor 10 Tahun 2019 yang megatur Hari Pemugutan Suara Pemilihan Umum sebagai hari libur Nasional.

Diketahui, kalau kepres Nomor 10 Tahun 2019 itu sendiri ditanda tangani oleh Presiden RI Ir. Joko Widodo pada Senin 8 April 2019. Yang nantinya Kepres ini akan diteruskan seluruh jajaran daerah agar segara di sosialisasi di masyarakat.

Adapun yang menjadi dasar lahirnya Kepres baru ini adalah pasal 4 UUD 1945, dan UU Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia) Nomor 182 tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109.

Ayo Berikan Rating Terbaik pada tulisan ini 🙂

Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Baca Juga  Satu Mualaf dan 51 Anak Di Sunat Polsek Kerinci Kanan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca