Jakarta,Mandiripos.com– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah dinas Bupati Bengkalis, Amril Mukminin. Penggeledahan ini terkait dengan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis, Riau tahun 2013-2015.
“Kegiatan penggeledahan merupakan salah satu tindakan yang dilakukan untuk pengumpulan bukti-bukti lebih lanjut,” ujar Juru Bicara KPK Febri Dianysah, Jumat (1/6). Febri mengatakan, penggeledahan dilakukan sejak siang tadi dan masih berlangsung hingga malam ini. Febri menjelaskan, dari penggeledahan itu, penyidik menemukan uang Rp1,9 miliar yang diduga terkait kasus proyek jalan di Bengkalis ini.
“Dari lokasi tersebut ditemukan uang sekitar Rp1,9 miliar yang akan didalami lebih lanjut keterkaitannya dengan perkara yang sedang ditangani,” ujar Febri.
Selain Nasir, KPK juga menetapkan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction berinisial HOS sebagai tersangka.
“Ditetapkan dua tersangka yaitu MNS dan HOS. Keduanya diduga memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi dalam proyek jalan hingga menimbulkan kerugian negara Rp80 miliar,” ujar Febri di gedung KPK, Jakarta, Jumat (11/8/2017) lalu.
KPK sebelumnya sudah menetapkan Sekretaris Daerah Kota Dumai Provinsi Riau Muhammad Nasir sebagai tersangka korupsi proyek peningkatan jalan Batu Panjang-Ngiris, di Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2013-2015.
Sumber: cnnindonesia.com)
Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.