SIAK-Berlokasi di Kantor Imigrasi Kelas II Siak, Puskesmas Kandis dan Kantor Imigrasi Kelas II Siak capai momerandum of understanding (MOU) dalam upaya membantu masyarakat Kecamatan Kandis yang ingin melakukan pengobatan di luar negeri. Hal ini merupakan terobosan yang sangat baik dalam membantu masyarakat yang ingin melakukan pengobatan di luar negeri.
Terkait akan hal ini, saat dikonfirmasi oleh media ini, Kepala UPTD Puskesmas Kandis dr. Aulia Kalista didampingi kepala Kantor Imigrasi Kelas II Siak Anak Agung Bagus Narayana SH M.Si menyambut baik hal ini. Ini penjelasan beliau yang berhasil dihimpun.
“Yang jelas ini suatu inovasi untuk membantu masyarakat yang ingin membuat paspor guna berobat keluar negeri. Dimana nantinya masyarakat yang sakit, tak perlu ke kantor imigrasi, karna nanti pihak Imigrasi mendatangi si orang sakit yang ingin membuat pasort tersebut,”katanya.
dr. Aulia Kalista menambahkan melalui MOU tersebut juga diharapkan mampu membantu masyarakat yang melakukan pengobatan di luar negeri dengan dibantu oleh pihak Kantor Imigrasi Kelas II Siak.
“Jadi fungsi kita sebagai penghubung gitu. Kita yang menilai si orang itu memang tidak bisa ke kantor imigrasi untuk membuat paspor dan syarat-syarat yang dibutuhkan dibidang kesehatan. Dan terkait teknisnya bagaimana, kami sedang membicarakan ini dengan pihak Kantor Imigrasi Kelas II Siak,”katanya mengakhiri konfirmasi.(BN)
Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.