BAGANBATU,Mandiripos.com — Untuk kesekian kalinya, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kenagakerjaan cabang Bagan Sinembah, melakukan sosialisasi program BPJS Ketenagakerjaan. Kali ini ditujukan khusus kepada para pemberi kerja dan pengusaha yang ada di bagan batu.
Acara Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan yang di laksanakan di aula Bintang Mulia hotel Bagan Batu, Selasa 27/3 ini juga dihadiri dari pihak kejaksaan negri Rokan Hilir, yang diwakili Kepala seksi perdata dan tata usaha negara ( Kasidatun) Andreas Tarigan.
Menurut kepala Cabang BPJS ketenagakerjaan Bagan Sinembah, Adriyan pribadi saat di konfirmasi Posmetro Rohil mengatakan bahwa, Kegiatan ini merupakan bagian dari program BPJS Ketenagakerjaan dengan tujuan agar pemberi kerja (pengusaha) dapat mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta dan mendapatkan perlindungan kerja serta mendapatkan hak-hak nya sebagai pekerja,
” kita ingin masyarakat Rokan hilir khususnya masyarkat bagan batu sadar bahwa, pentingnya mempunyai perlindungan kerja bagi setiap pekerja,” ungkap Adrian usai acara.
Dalam sosialisasi kali ini, lanjut Adrian Pribadi, BPJS Ketenagakerjaan saat ini juga bekerjasama dengan pihak kejaksaan Negeri Rokan hilir,
” ya MOU antara BPJSTK dengan Kejaksaan Negeri Rokan Hilir sudah ada” jelas Adrian lagi.
Andreas Tarigan Selaku Kasidatun Kejaksaaan Negeri Rokan hilir Saat menghadiri sosialisasi tersebut mengatakan bahwa, Pihak nya telah menandatangani MOU kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan yang isinya salah satunya bahwa bila ada pemberi kerja (pegusaha) yang tidak mendaftarkan pekerja nya menjadi peserta dan juga bila pengusaha tidak membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan pekerja nya maka akan diberikan teguran dan peringatan oleh BPJS Ketenagakerjaan serta akan diberikan Somasi dan penindakan oleh kejaksaan Negeri.
Menurut Andreas Tarigan, kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Kejaksaan Negeri Rokan Hilir agar semua masyarakat dan pelaku Usaha benar-benar sadar, bahwa penting nya kita semua mendapatkan pelayanan Publik yang terdepan dan hak hak warga sebagai pekerja harus di dapatkan.
” Olehkarena itu, marilah kita Semua Pemberi kerja sadar akan manfaat -manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan ini, jangan kami dari pihak kejaksaan yang turun kelapangan baru pengusaha ( pemberi kerja ) membayarkan iuran, gak elok itu namanya,” ujar Andreas dengan diselingi guraunya. (Ind)
Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.