Kota Bekasi,Warga Blok B Perumahan Bumi Bekasi Baru IV, RW 09 Kelurahan Bojong Menteng, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi, protes pembangunan Auning Olah Raga di atas lahan Fasos – Fasum yang menjadi milik warga setempat. Warga minta supaya Walikota Bekasi untuk membatalkan pembangunan tersebut.
Deden selaku staf Kabid Dinas Perumahan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) dengan angkuhnya mengatakan kepada warga yang mendatanginya mempertanyakan masalah pembangunan proyek Awning di atas lahan Fasos – Fasum Perumahan Blok B atau RW 09 Kelurahan Bojong Menteng dan mengatakan, bahwa pembangunan Awning adalah pengajuan dan persetujuan warga Blok B, kata Deden. Omongan Deden itu bagaikan petir disiang bolong, karena warga Blok B atau RW 09 itu tidak pernah merasa memberikan persetujuan untuk pembangunan Awning tersebut.
Menurut warga setempat, bahwa lahan Fasos – Fasum tersebut adalah fasilitas taman dan tanah itu adalah milik warga sekitar, karena pembayaran angsuran rumah sudah include dicicil atau angsuran rumah warga. Jadi jika ada bangunan di atas lahan Fasos – Fasum tersebut, kami selaku warga setempat tidak rela, karena lahan itu milik semua warga khususnya warga Blok B RW 09 Perum Bumi Bekasi Baru IV, Kelurahan Bojong Nenteng, Kec. Rawalumbu, Kota Bekasi.
Pemda Kota Bekasi pun tidak berhak menguasai lahan Fasos – Fasum itu, karena itu milik warga yang peruntukannya untuk Taman atau penghijauan di Perumahan tersebut. Siapa pun tidak berhak membangun apa saja di atas lahan Fasos – Fasum milik warga Blok B atau warga RW 09 Kelurahan Bojong Menteng. Tanpa permisi dari warga dan tidak menghargai warga setempat. “Kami akan menuntut siapa saja yang memberikan lahan itu untuk bangunan Auning itu, tutur salah seorang warga
Pembangunan Auning di atas lahan Fasos – Fasum menurut informasi yang dihimpun dianggarkan Rp 100 juta dari APBD Kota Bekasi, karena dikatakan, bahwa semua lahan Fasos – Fasum di setiap perumahan semua dikuasai Pemkot Bekasi boleh mengajukan pembangunan apa saja yang dibiayai APBD Pemda Kota Bekasi, kendati lahan Fasos – Fasum itu milik warga yang dibayar melalui angsuran rumah setiap bulan.
Menurut mantan Ketua RW 09 (Waluyo) pembangunan sekarang yang bersumber dana dari APBD Kota. Ekasi adalah untuk pembangunan Atap atau Auning Olah Raga warga Blok B atau warga RW 09. Kemudian nanti di samping bangunan Kantor RW 09 akan dibangun Taman Kanak-kanak (TK) dan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
Tetapi warga setempat tetap tidak mengijinkan walau bangun apapun. Masak tidak tau kita selaku warga lingkungan Taman ini tidak mengetahui pembangunan di atas lahan Fasos – Fasum yang notabene milik warga Blok B ini, ujar ST Sihombing kepada media ini.
Boleh ditanya warga di sekitar Lapangan atau Taman ini, tak satupun mereka mengetahui dan tidak pernah minta ijin akan membangun Auning di sini. “Kami tidak setuju jika ada pembangunan di atas Lahan Fasos – Fasum yang menjadi milik warga Blok Batau warga RW 09 ini.
Apalagi selama ini di lingkungan RW 09 sudah dikuasai orang – orang tertentu yang seenaknya membuat apa saja yang diduga tanpa memperdulikan warga lainnya, ujar warga lainnya itu.
Kepada media ini warga mengatakan dan minta kepada semua pihak terkait untuk menghentikan pembangunan Awning tersebut, karena diduga akan menimbulkan masalah sesama warga setempat. Baik itu pihak Kelurahan Bojong Menteng, Kecamatan Rawalumbu Kota Bekasi maupun Dinas Perkimtan dan khususnya Pj. Walikota Bekasi Raden Gani Muhamad diminta supaya menangguhkan pembangunan Auning tersebut.
Jika tidak ditindak lanjut pihak terkait tersebut, kami selaku warga akan melaporkan ke Polrestro Bekasi Kota maupun ke Polda Metro Jaya dan akan PTUN kan masalah pembangunan yang dugaan penyerobotan lahan Fasos – Fasum yang menjadi milik warga Blok B atau RW 09 Kelurahan Bojong Menteng itu.
Proyek pelaksanaan Awning yang di atas lahan Fasos – Fasum dan pembangunan Gapura RW 09 Kelurahan Bojong Menteng disebut-sebut 1 paket. Menurut informasi paket proyek Awning berbiaya Rp 100 juta dan Proyek pembangunan Gapura berbiaya Rp 120 juta. Namun tidak diketahui perusahaan CV atau PT pelaksananya, karena proyek itu tidak punya Papan Informasi atau Papan Nama Proyek. Padahal proyek yang menggunakan dana rakyat atau pemerintah yaitu dan yang bersumber dari APBD Kota Bekasi, wajib memampang Papan Proyek supaya masyarakat, bahwa anggaran itu ersumber dari mana, kata seorang warga ke media ini.
(Timbul Sinaga)
Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.