Cegah Korupsi, KPK Sosialisasi e-LHKPN Di Lingkungan Pemkab Siak


SIAK,Mandiripos.com-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI bekerja sama dengan Pemkab Siak, menggelar sosialisasi dan Bimtek  e-Filling dan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Ruang Raja Indra Pahlawan, Kantor Bupati Siak, Kamis (22/3/2018) pagi.

 

ADS:

Lagi Cari Agency Travel Pekanbaru Tujuan Medan untuk liburan atau pulang kampung? Hubungi Melody Travel untuk Perjalanan PP Travel Medan Tujuan Pekanbaru yang aman dan nyaman.

Hamzah saat membuka sosialisasi tersebut mengaku sangat mendukung dengan upaya yang dilakukan oleh KPK. Karena ini untuk terwujudnya penyelenggaraan negara yang taat terhadap aturan, sekaligus pencegahan terhadap korupsi.

 

“Kegiatan ini sangat bagus untuk diselenggarakan agar terwujud penyelenggaraan negara yang mentaati aturan hukum serta menghindari perbuatan korupsi kolusi dan nepotisme (KKN),” ujarnya.

 

Ia juga mengakui bahwa pelaporan terkait LHKPN kini sangatlah mudah dengan adanya aplikasi e-LHKPN. “Dengan mengisi dan melaporkan harta kekayaan kepada KPK, maka secara langsung sudah ikut mencegah terjadinya pelanggaran hukum yakni KKN maupun gratifikasi,” sebut Hamzah.

 

Mantan Kadis Kehutanan Siak itu melanjutkan, Pemerintah Kabupaten Siak berkomitmen untuk mengawal LHKPN demi terwujudnya pencegahan dan pemberantasan terhadap korupsi di lingkungan pemkab Siak.

 

“e-LHKPN merupakan salah satu cara pencegahan korupsi yang sedang dikampanyekan KPK, untuk itu kami berharap, tahun ini kepatuhan Pejabat di Pemkab Siak terhadap LHKPN semakin meningkat,” harapnya.

 

Dalam sosialisasi ini Tim KPK juga melaksanakan bimbingan teknis aktivasi e-LHKPN bagi para operator dan pejabat wajib e-LHKPN. Aplikasi tersebut mempermudah penyelenggara negara untuk memenuhi kewajibannya melaporkan harta kekayaan.

 

Menurut salah satu peserta Bimtek, penggunaan dari sistem tersebut mudah dimegerti dan tidak lagi direpotkan dengan masalah berkas.

Baca Juga  APBD 2023 Disahkan, Balai Kayang Segera Dituntaskan, Dua Ranperda Dalam Pembahasan

 

“Sistem tersebut mudah dimengerti dan kita tidak lagi direpotkan dengan masalah foto copy berkas,” ujarnya.

 

Kegiatan yang ditaja oleh KPK tersebut diikuti oleh Pejabat Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, Pejabat Fungsional Inspektorat, Pejabat Pengawas yang langsung berhadapan dengan pelayanan publik.(rls)

Ayo Berikan Rating Terbaik pada tulisan ini 🙂

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *