SIAK, Satuan Reserse ( Satres ) Narkoba Polres Siak Polda Riau menangkap Satu orang pria diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika diduga jenis shabu di Jalan Lintas Perawang – Minas Km. 4 RT. 001 RW. 002 Dusun Ukai Kamp. Minas Timur Kec. Minas Kab. Siak.(15/07/2024)
SRN (58) diamankan Satres Narkoba Polres Siak dengan barang bukti seberat 94,11 (Sembilan puluh empat koma sebelas) gram, diduga Narkotika jenis Shabu.
Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi, S.I.K , M.S.I melalui Kasat Res Narkoba Polres Siak AKP Riza Effyandi ,SH.,MH menerangkan bahwa penangkapan bermula dari informasi dari masyarakat bahwa dilokasi penangkapan sering terjadi transaksi narkoba.
“Dari informasi yang didapat Kita langsung memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut”. Ucap AKP Riza
Lanjut AKP Riza Effyandi menjelaskan Pada hari Senin tanggal 15 Juli 2024 sekira pukul 09.30 Wib Kasat Resnarkoba Polres Siak AKP RIZA EFFYANDI, SH., MH. mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadinya penyalahgunaan Narkotika Jenis Shabu di Jalan Lintas Perawang – Minas Km. 4 RT. 001 RW. 002 Dusun Ukai Kamp. Minas Timur Kec. Minas Kab. Siak, berdasarkan informasi tersebut Kasat Resnarkoba Polres Siak AKP RIZA EFFYANDI, SH., MH. memerintahkan personil Sat Resnarkoba Polres Siak yang dipimpin oleh IPDA NOBER M.J SINAGA, S.H. untuk melakukan penyelidikan, kemudian Pada hari Senin tanggal 15 Juli 2024 sekira pukul 11.00 Wib personil Sat Resnarkoba polres siak melakukan Penangkapan di Jalan Lintas Perawang – Minas Km. 4 RT. 001 RW. 002 Dusun Ukai Kamp. Minas Timur Kec. Minas Kab. Siak berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki-laki tepatnya di dalam mobil Toyota Korona warna hitam dengan nopol BM 1591 SN yang sedang berhenti di pinggir jalan Lintas Perawang – Minas Km. 4 RT. 001 RW. 002 Dusun Ukai Kamp. Minas Timur Kec. Minas Kab. Siak yang berinisial SRN Als A, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap Sdr. SRN Als A ditemukan 20 (dua puluh) paket narkotika jenis shabu yang terletak di dalam dasbor mobil Toyota Korono warna Hitam. Setelah itu dilakukan introgasi kepada Sdr. SRN Als A mengaku bahwa benar Narkotika jenis shabu tersebut benar miliknya yang diperoleh dari Sdr. OPUNG (DPO).”Terang AKP Riza
Diterangkan juga personil Satres Narkoba mengamankan beberapa barang bukti lain nya seperti telfon genggam yang digunakan pelaku dan beberapa barang lain nya diduga terkait dengan tindak pidana tersebut
“Masih dalam Operasi antik lancang kuning 2024 Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat khusus nya di Kabupaten Siak apabila ada yang melihat, mendengar atau mengetahui tentang ada nya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba tolong segera melaporkan kepada kepolisian terdekat, bersama kita perangi narkoba”,tutup AKP Riza.(rls)
Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.