HIKATAMA : Wacana Penundaan Zero ODOL 2023, Mengabaikan Aspek Keselamatan Masyarakat


MANDIRIPOS.COM, ODOL merupakan singakatan dari (Over dimension Over loading) yang memiliki arti kelebihan muatan dan kelebihan dimensi kendaraan dari standar yang sudah ditetapkan oleh UU. Istilah ODOL sendiri populer sejak Pemerintah (Kemenhub) mengeluarkan kebijakan terkait pelarangan penggunaan truk ODOL.

Kelebihan muatan dan kelebihan ukuran dimensi kendaraan tentunya menyalahi aturan dan bertentangan dengan UU LLAJ No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Tarik ulur kebijakan Zero ODOL 2023 terus mengalami pasang surut dan beberapa kali ditunda atas pertimbangan kondisi perekonomian dan kesiapan dunia industri. Target semula ditetapkan Zero ODOL tahun 2021 ditunda sampai tahun 2022 kemudian kembali ditargetkan tahun 2023 selanjutnya adanya wancana akan ditunda kembali pada tahun 2025.

Polemik penundaan pelaksanaan zero ODOL ini ditanggapi beragam oleh masyarakat terutama Himpunan Keselamatan Transportasi Masyarakat (HIKATAMA). Ketua Umum DPP.HIKATAMA Drs. Irwan Nasir yang ditemui menanggapi persoalan tersebut di sekretariat HIKATAMA hari minggu tanggal 13 Maret 2022.

Menurut Irwan Nasir, pihaknya menyayangkan apabila zero ODOL ditunda kembali oleh Pemerintah ditengah sedang gencar -gencarnya melaksanakan kebijakan Zero Odol serta upaya kita menurunkan tingkat fatalitas korban kecelakaan lalu lintas jalan.

“Kita menyangkan bila Zero ODOL ini benar-benar ditunda oleh Pemerintah ditahun 2025, karena kalau menunda sama saja membiarkan praktik pengangkutan barang yang tidak sesuai ketentuan ini terus berlangsung dan kerugian akibat angkutan ODOL ini dampaknya terus dirasakan oleh masyarakat dan tentunya mengabaikan aspek keselamatan”, tutur Irwan.

Irwan menambahkan pihaknya beberapa waktu lalu telah melaksanakan dikusi mengenai menarik akar permasalahan ODOL dengan menghadirkan pembicara dan pakar transportasi.

“Jadi akar permasalahan yang dapat kami tangkap dari hasil diskusi tersebut mengenai masalah ODOL ini adalah terkait dengan adanya tarif angkutan yang tidak fair dan cenderung tidak sehat, regulasi / UU yang tidak bersesuaian lagi dengan kebutuhan, penegakan hukum masih lemah dan cenderung tebang pilih, kelas jalan yang tidak seragam dari hulu dan hilir / akses jalan menuju simpul transportasi terbatas, serta masih minimnya pengetahuan Perusahaan mengenai Standar Manajemen Keselamatan Angkutan Umum (SMK), jadi inilah beberapa akar masalah ODOL yang seharusnya menjadi perhatian Pemerintah untuk dicarikan jalan keluarnya” tutup Irwan.

Baca Juga  Presiden Jokowi Terima PP Ikatan Pelajar Muhammadiyah

Dilain pihak salah seorang pengusaha angkutan logistik Budi Santoso, SH sangat mendukung program Zero Odol 2023 agar tetap dilaksanakan, mengingat kebijakan tersebut akan memberikan banyak bermanfaat bagi keberlangsungan usaha kami.

“Ya.. kalau muatan tidak ODOL akan berdampak pada umur ekonomis kendaraan dimana kerusakan komponen kendaraan dapat ditekan dan dapat mengurangi Biaya Operasional Kendaraan (BOK), selain itu kami juga berharap Pemerintah dapat meningkatkan kualitas kelas jalan yang sudah ada, sekarang ini kita tidak tahu seperti apa kualitas jalan Negara apakah sudah sesuai standar atau spek dalam pengerjaannya apa tidak, karna banyak kita lihat bersama di jalan-jalan yang kita lalui banyak kedapatan jalan yang berlubang padahal umur pelaksanaan pekerjaan proyeknya bisa dikatakan masih dini sehingga dapat membayakan pengendara” tutup Budi.

Sebelumnya dikutip dari beberapa media memberitakan bahwa akibat praktik ODOL ini menyebabkan kerusakan Jalan Negara sebelum umur rencana dengan nilai kerugian hampir mencapai 40 Triliun dan 10 % dari total kecelakaan lalu lintas Jalan disumbangkan dari angkutan barang/angkutan ODOL. (Yan)

5/5 - (1 vote)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca