Polres Palu Kembali Mengamankan Pelaku Pencurian


PALU – Kepolisian Resor Palu (Polres Palu) Tim Opsnal Polsek Palu barat berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pencurian, pada Sabtu (14/12) di Jalan Bakuku Kelurahan Nunu Kecamatan Tatanga.

Pelaku pencurian inisial UG (26) diamankan berdasarkan Lp/263/VllI/Sulteng/ResPalu/Sek Palbar tentang tindak pidana pencurian. Selanjutnya Tim Opsnal Polsek Palu Barat yang dipimpin oleh Kanit reskrim IPDA Rislan langsung melakukan pengembangan dan mencari data pelaku dibantu oleh Bhabin Nunu. Kemudian pelaku berhasil diamankan di Jalan Bakuku.

Setelah diamankan, pelaku dibawa ke Kantor Polsek Palu Barat. Dari hasil interogasi, pelaku mengaku melakukan aksinya sebanyak 23 TKP diwilayah kota Palu. Ditangan pelaku berhasil diamankan barang bukti yakni:

  • 1 Unit HP Sony
  • 1 Unit Laptop Toshiba
  • 1 Helai Karpet
  • 1 Unit Kipas Angin
  • 1 Buah Sepeda
  • 3 Buah Tabung
  • 7 Buah Daun Pintu
  • 2 Buah jendela

Pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Palu Barat untuk proses selanjutnya. Atas tindakannya ini, pelaku dapat dikenakan pasal 363 KHUP dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun.

Kapolres Palu AKBP H.Moch Sholeh S.IK SH MH membenarkan telah mengamankan pelaku yang diduga melakukan tidak pidana pencurian.

“Dan kami berpesan kepada seluruh masyarakat Palu untuk dapat berhati-hati mengamankan barang berharga. Apabila mendengar atau mengalami tindak pidana kejahatan, segera menghubungi pihak kepolisian terdekat untuk proses selanjutnya”tegas Kapolres. (BD)

Ayo Berikan Rating Terbaik pada tulisan ini 🙂

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca