SIAK- Berdasarkan jadwal kegiatan Dewan yang telah ditetapkan sesuai jadwal Badan Musyawarah (BANMUS) DPRD Kabupaten Siak, pada hari Senin (03/02/2025) telah menetapkan jadwal pelaksanaan reses utk penyerapan dan penghimpunan Aspirasi Masyarakat pada Reses II Masa sidang II Tahun 2025.
Reses akan dilaksanakan pada hari Selasa- Sabtu (18-22/02/2025), sesuai Dapil masing masing. Demikian dikatakan Sekretaris DPRD Kabupaten Siak H. Setya Hendro Wardhana SE., SH., MM. Ia menyampaikan bahwa kegiatan Reses DPRD Kabupaten Siak berpedoman pada Undang -undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah tepatnya pada pasal 161 huruf
i. menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja berkala
j. menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat
k. memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada konstituen di daeah pemilihanya.
Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Siak akan melaksanakan Reses di seluruh Daerah pemilihan yang ada di Kabupaten Siak yg terbagi kedalam 4 (Empat) Dapil. Dapil I terdiri dari Kecamatan Siak, Mempura, Bungaraya, Pusako, Sabak Auh dan Sungai Apit. Dapil II, Kecamatan Dayun, Koto Gasib, Lubuk Dalam dan Kerinci Kanan, Dapil III, Kecamatan Tualang, Dapil IV, Kecamatan Minas, Kandis dan Sungai Mandau.
Dengan kegiatan Reses Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Siak tersebut, diharapkan kepada seluruh elemen masyarakat dapat mengikuti, memanfaatkan momen Reses menjadi peluang yang tepat untuk menyampaikan apa yang menjadi keluhan masyarakat, permasalahan dan saran/masukan kepada Pimpinan dan Anggota Dewan, pada dapilnya masing-masing
Diharapkan juga kepada camat, lurah, penghulu dan perangkatnya, serta masyarakat Kabupaten Siak untuk dapat memanfaatkan dan menyukseskan kegiatan tersebut dengan sebaik-baiknya.
“Kami berharap kepada seluruh lapisan masyarakat ikut berpartisipasi dalam kegiatan reses ini, dengan menyampaikan keinginannya demi terwujudnya pembangunan dan kemajuan Kabupaten Siak ke depan,” Ucap H. Setya Hendro Wardana
Dirinya juga berharap semua elemen Pemerintah dari tingkat RT hingga Penghulu dan Camat ikut menyampaikan apa yang menjadi prioritas untuk setiap pembangunan di daerahnya melalui agenda Reses dimaksud
“Untuk pelaksanaan Reses II, masa sidang II Tahun 2025 diinformasikan bahwa Reses Pimpinanan dan Anggota DPRD Kabupaten Siak, yang akan dilaksanakan sesuai dengan tanggal tersebut dapat memberikan manfaat, kontribusi dan menambah nilai positif bagi konstituen dan masyarakat Kabupaten Siak.” Tutup H. Setya Hendro (rls)
Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.