SIAK – Pelabuhan terminal PT Ekadura Indonesia di Desa Buatan I, Kecamatan Kotogasib, Kabupaten Siak, telah berdiri bertahun-tahun ternyata diduga ilegal. Hal ini diketahui saat di konfirmasi ke Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Siak, dan dinyatakan bahwa tidak ada perizinan yang dimiliki PT Ekadura Indonesia di Siak.
Adapun PT Ekadura Indonesia tersebut seharusnya memiliki perizinan yakni diantaranya, Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, Persetujuan Lingkungan, Persetujuan Bangunan Gedung, Terminal Untuk Kepentingan Sendiri apabila ada Dermaga.
Selasa (5/11/24), Keterangan Kepala DPMPTSP Siak Rubiyati melalui Kabid Perizinan Teguh, ST membenarkan hal tersebut, dan setelah dilakukan pengecekan di Dinas ternyata PT Ekadura Indonesia tidak memiliki perizinan.
“Setelah kami cek data, PT Ekadura Indonesia pelabuhan terminal tersebut tidak ada perizinannya semua sekali,” ujar Kabid Perizinan DPMPTSP Siak Teguh, ST.
Selain itu, Teguh menyarankan kepada pihak PT Ekadura Indonesia agar segera melakukan pengurusan perizinan untuk keperluan perusahaan dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak.
Sementara itu, Pihak management PT Ekadura Indonesia hingga berita ini dibuat tidak merespon atau menanggapi. (f)
Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.