Lantik 4 Pejabat Fungsional di Lingkungan Pemkab Siak, Admindum Rozi Harap Berorientasi Pada Pelayanan.


Mempura – Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Siak, Rozi Chandra, melantik 4 pejabat fungsional di lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak di Ruang Rapat Sri Indrapura, lantai I Kantor Bupati Siak, Kamis (31/10/2024).

Acara ini menandai komitmen Pemkab Siak untuk memperkuat kualitas pelayanan publik melalui jabatan fungsional yang profesional dan terarah. Adapun 4 pejabat yang dilantik adalah Jumiati dan Sarifah Fitri Yuliani, sebagai risalah Legislatif Ahli Pertama di Sekretariat DPRD Kabupaten Siak; May Fitri.

Sebagai Pengawas Mutu Pakan Ahli Pertama di Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Siak serta Rendra Pratama sebagai Pengembang Kewirausahaan Ahli Pertama di Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Kabupaten Siak.

Rozi Chandra menekankan pentingnya peran jabatan fungsional dalam struktur ASN. Jabatan fungsional ini, posisinya tidak seperti jabatan pelaksana, jabatan ini membutuhkan pelantikan resmi.

“Pejabat yang menduduki jabatan ini tentu menjadi rujukan bagi pimpinan OPD” jelasnya.

Pelantikan ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Selain itu, pengangkatan ini merujuk pada beberapa peraturan penting, seperti Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif.

Peraturan Menteri PANRB Nomor 43 Tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan, dan Peraturan Menteri PANRB Nomor 22 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Pakan dan Angka Kreditnya.

Asisten III itu, juga mengingatkan seluruh ASN untuk memegang teguh nilai-nilai dasar ASN yang berorientasi pada pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif (BerAKHLAK).

“Nilai-nilai ini harus terus kita jaga dan terapkan dalam setiap aspek pekerjaan, karena keberhasilan kita dalam melayani masyarakat tergantung pada penerapan prinsip-prinsip tersebut” kata dia.

Baca Juga  Pemerintah mengemban amanah di bidang pemenuhan hak partisipasi anak sesuai dengan pasal 4 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014

Rozi mendorong para pejabat yang baru dilantik untuk mempelajari tugas pokok dan fungsi masing-masing, sehingga mereka dapat berkolaborasi dan menjalankan tugas secara profesional.

“Selamat kepada para pejabat fungsional yang telah dilantik. Semoga dapat mengemban amanah ini dengan baik dan menjadi pejabat yang dapat diandalkan di Kabupaten Siak. Jalankan tugas dan tanggung jawab dengan baik demi kemajuan bersama,” tutupnya.(red)

Ayo Berikan Rating Terbaik pada tulisan ini 🙂

Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca