Perawang, Sebuah rumah di Jl. Pipa Caltex Km. 07 Kampung Perawang Barat Kec. Tualang Kab. Siak digrebeg tim opsnal Polsek Tualang yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Alan Arief.S.Kom, karena diduga sering menjadi tempat transaksi dan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu.
Empat orang ditangkap, berinisial A, 46 Tahun PL, 42 Tahun ,MHS, 38 Tahun, dan DMP, 47 Tahun. Keempat terduga pelaku diamankan pada saat pesta Narkoba. Senin (22/10/24). malam.
Kapolres Siak Akbp Asep Sujarwadi S.I.K M.SI, melalui Kapolsek Tualang Kompol Hedrix. SH.MH. membenarkan penangkapan tersebut. yang terjadi pada hari Senin Malam dan Tim berhasil mengamankan 4 (empat) terduga pelaku dan satu diantaranya merupakan residivis yakni terduga DMP, jelasnya.
Berdasarkan hasil lidik dilapangan, pihaknya menerima informasi dari masyarakat, kalau di sebuah rumah di Jl. Pipa Caltex Km. 07 Kampung Perawang Barat Kec. Tualang Kab. Siak, sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan Narkotika.
Saat tiba di lokasi, tim Opsnal berhasil mengamankan 4(empat) orang terduga pelaku inisial A, PL ,MHS, dan DMP, dengan disaksikan oleh perangkat lingkungan setempat ibu RT, Kemudian dilakukan penggeledahan badan dan rumah milik terduga DMP, berhasil ditemukan barang bukti diduga narkotika jenis Shabu di dalam rumahnya.
Dijelaskan Iptu Alan, hasil introgasi terduga A bahwa benar Narkotika jenis shabu tersebut diperoleh dari sdr. T (DPO) melalui sdr. M (DPO). yang didapatnya dari Pekanbaru.
Dari keempat terduga, berhasil diamankan beberapa barang bukti berupa : Satu bungkus plastik warna putih yang berisikan dua bungkus plastik warna putih yang berisikan diduga Narkotika jenis Sabu-sabu; Satu alat hisap sabu-sabu yang terdiri dari botol yang terbuat dari kaca yang tutup botolnya dilobangi dan ada pipet yang sudah dibengkokkan dan kaca pirex; Satu Pcs kunci ring pas ukuran 8 dan besi yang ujungnya dilancipkan; Satu unit sepeda motor merk Honda Supra x 125 warna merah hitam dengan nomor polisi yang terpasang BM 6512 YF.
Kami berkomitmen untuk tidak memberi ruang bagi peredaran narkoba. Kegiatan ini akan terus dilanjutkan untuk menindak tegas para pelaku, baik pengedar maupun pengguna narkoba,” tambahnya.
Dan saat ini, pelaku berikut barang buktinya diamankan di Polsek Tualang untuk proses hukum lebih lanjut. Saat ini kasus tersebut masih ditangani kepolisian dan empat orang tersebut dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. dengan ancaman 15 tahun Penjara. Tutup Kapolsek.(rls)
Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.