DAYUN,Mandiripos.com -Bertempat di ruangan tribrata polres Siak pada hari kamis,3/10/2024 bagian SDM Polres Siak ikut melaksanakan .Sidang Pembantu Penasehat Perkawinan, Perceraian dan Rujuk (BP4R) Personel Polres Siak.
Dalam Sidang Badan Pembantu Penasehat Perkawinan Perceraian dan Rujuk (BP4R) yang dipimpin oleh Wakapolres Siak KOMPOL ADE ZALDI, S.Farm. Apt.S.I.K.
Yang di hadiri oleh Kabg sdm Polres Siak SYAFRIL, S.H., M.H, Kasi Propam Polres Siak AKP YERI EFFENDI, S.H, Rohaniawan Islam ALI MURTADHO, S.Ag,Pengurus Bhayangkari Cab.Siak.
Wakapolres Siak KOMPOL ADE ZALDI, S.Farm. Apt.S.I.K Menyampaikan dalam sidang tersebut.
Disampaikan tentang Tugas dan Tanggung Jawab sebagai Suami adalah Bhayangkara Negara yang mengabdi kepada Nusa dan Bangsa dengan segala resiko tugas yang diemban.
✓ Diperintahkan kepada seluruh Pasangan agar Tidak boleh sampai ada masalah dalam rumah tangga.
✓ Bentuk rumah tangga yang harmonis demi mewujudkan keluarga yang sakinah , mawadah dan Warahmah.”terang Wakapolres Siak .
Sementara itu Arahan dari Kabagsdm Polres Siak Kompol Syafril .SH.MH menjelaskan ,agar Setiap permasalahan yang terjadi harus di selesaikan secara arif dan bijaksana serta tidak mentolerir sekecil apapun pelanggaran yang di lakukan.
Arahan dari Kasipropam Polres Siak yaitu untuk meminimalisir pelanggaran yang dilakukan oleh anggota sehingga perlunya dukungan dari istri selalu Bhayangkari untuk selalu mendampingi dan mengingatkan suami dalam pelaksanaan Dinas sebagai anggota.
Arahan dari Pengurus Bhayangkari Cabang Siak yaitu menyampaikan bahwa Istri seorang anggota Polri adalah Bhayangkari agar dapat menyesuaikan dengan lingkungan Organisasi Bhayangkari dengan segala peraturan dan ketentuan yg berlaku senantiasa setia mendampingi Suami dalam keadaan apapun, harus paham tentang tugas suami sebagai anggota Polri, gaji yang kurang memadai dan juga aturan yang berlaku dilingkungan Polri.
Adapun anggota Polri yang melaksanakan sidang Nikah hari ini adalah
BRIPTU KHODRATUL IFDAL ZEKRI NRP 97110686 JABATAN BINTARA POLSEK TUALANG DENGAN Drg. YULI REZA RAHMAN
Kegiatan Sidang Badan Pembantu Penasehat Perkawinan Perceraian dan Rujuk (BP4R) selesai dilaksanakan pukul 12.41 WIB, selama sidang berlangsung situasi dalam keadaan aman terkendali.”(F)
Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.