SIAK – Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak, diduga terkesan Lamban dalam menangani dugaan Kasus korupsi Kepala SMK Negeri satu Bungaraya Kasus tersebut merupakan kasus pelimpahan dari Kejati Riau
Pasalnya, menurut keterangan Syahnurdin kepada awak media ini, Rabu, (18/9/2024) bahwa kasus dugaan Korupsi Kepala SMK di Bungaraya tersebut merupakan limpahan dari Kejati Riau kepada Kasi Pidsus Kejari Siak, namun kasus tersebut sampai saat ini tidak ada kejelasannya, padahal dirinya sudah diperiksa sebagai pelapor
“Saya sudah diperiksa oleh penyidik Pidsus pak Wira pada waktu itu sekitar bulan maret 2024, terkait laporan kami LSM Forkorindo Kabupaten Siak,” Ucap Syahnurdin
” Kasus tersebut adalah terkait Dugaan Korupsi dan Pungli di SMK Negeri 2 Bungaraya dan Penyerapan dana BOS pada saat pandemi Covid19. Namun yang menjadi tanda tanya kami, kenapa belum ada perkembangannya sampai hari ini, bahkan sampai Kasi Pidsus yang lama sudah pindah dan sampai detik ini kelanjutannya tidak jelas juga,” Sambung Syahnurdin
Syahnurdin meminta kepada Kasi Pidsus Kejari Siak yang baru sekarang agar memproses kasus pelimpahan dari Kejati Riau tersebut agar mereka tidak menduga-duga tak baik terkait komitmen Kejari Siak dalam memberantas Korupsi
” Kami berharap dan meminta Agar secepat kasus ini diproses secara hukum, jangan ada tebang pilih dan kami tidak menduga duga terhadap keseriusan pihak kejaksaan khususnya Kasi Pidsus Kejari Siak dalam semangat pemberantasan Korupsi di Siak,” tutupnya
Untuk diketahui bahwa kasus korupsi yang dimaksud merupakan kasus pelimpahan dari Kejati Riau sesuai dengan surat resmi yang diberikan oleh Kejati Riau kepada LSM Forkorindo Kabupaten Siak dengan Nomor: B-552/L.4.5/Fd.1/11/202, hal: Pemberitahuan Tindak Lanjut Atas Laporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi.Yang di tandatangani oleh
An.Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Asisten Tindak Pidana Khusus (Team)
Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.