SIAK- LSM Forum Komunikasi Rakyat Indonesia (Forkorindo) Kabupaten Siak Syahnurdin menyoroti dan merasa di intervensi atas tindakan Penghulu Bungaraya Paiman, yang diduga menggandeng Bhabinkamtibmas Polsek Bungaraya.
Hal tersebut di sampaikan Syahnurdin kepada awak media ini, Kamis (12/09/2024). mengatakan bahwa Bhabinkamtibmas Bungaraya melalui telephone selulernya memanggil dirinya supaya datang ke Polsek Bungaraya untuk mengklarifikasi terkait pemberitaan pekerjaan proyek jalan yang menggunakan dana APBN sekitar Rp 500 jt di Bungaraya, dimana Proyek tersebut diduga menyalahi Spesifikasi Teknis dan adanya Mark-Up .
” Pada hari ini, saya di telephone oleh seseorang yang mengaku sebagai Bhabinkamtibmas Bungaraya, menyuruh saya datang ke Polsek Bungaraya,” sebut Syahnurdin.
” Saya menanyakan terkait apa, Bhabinkamtibmas tersebut mengatakan terkait pemberitaan masalah pekerjaan jalan Bungaraya yang pekerjaannya dilakukan oleh Kelompok Kadus sutrisno di persawahan tersebut,” Tambah syahnurdin.
Syahnurdin sangat menyayangkan sikap terhadap seorang Bhabinkamtibmas tersebut yang memanggil dirinya menyuruh datang ke Polsek Bungaraya tanpa adanya Surat Resmi.
” Saya menyayangkan sikap dan cara seorang Bhabinkamtibmas yang memanggil saya datang kekantor Polsek Bungaraya, hanya lewat telephon saja. tanpa adanya surat resmi dari Korp Polsek Bungaraya sebagai lembaga resmi negara. Oleh karena itu, saya sangat menyesalkan tindakan seorang Bhabinkamtibmas tersebut,” ucapnya.
” Perlu diketahui ya, bahwa saya memberitakan terkait Proyek PISEW pekerjaan jalan pertanian di Kampung Bungaraya itu, sebagai LSM yang menjalankan kontrol Sosial kami terhadap penggunaan uang negara, serta adanya temuan-temuan hasil investigasi kami dilapangan dan perlu juga diketahui bahwa kerja Pers dan LSM itu dilindungi Undang-Undang serta lembaga kami resmi berbadan hukum,” tutup Syahnurdin.
Sebagaimana pemberitaan sebelumnya dibeberapa media bahwa Program Pengembangan Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah (PISEW) berupa jalan tani di Kampung Bungaraya, tepatnya di lokasi persawahan menuai sorotan publik .
Pasalnya, Proyek yang dikerjakan oleh Kelompok Kerja Antar Desa ( KKAD) Mekar Jaya Kampung Bungaraya Kecamatan Bungaraya Kabupaten Siak, dengan Kegiatan program PISEW tahun anggaran 2024, senilai Rp 500.000.000. kuat di duga menyalahi aturan spesifikasi teknis, hal tersebut dari pantauan awak media dilapangan , Selasa (red**), ditemukan bahwa material adukan semennya untuk coran jalan beton kelihatan pucat dan kurang semen. Selain itu jalan tersebut tidak menggunakan besi warmes dan tidak menggunakan Rendemix.
Sebagaimana diketahui juga bahwa Proyek Pengembangan Infrasrtuktur Sosial Ekonomi Wilayah (PISEW) tahun anggaran 2024 senilai Rp.500.000.000. yang bersumber dari dana APBN Kemen PUPR Balai Prasarana Permukiman Wilayah Provinsi Riau tersebut tampak diinformasikan sesuai papan informasi yang terpasang.
Dengan Nomor kontrak : …./PKS-PISEW/Cb4.5/2024 Lokasi Kegiatan : Desa Bungaraya Kecamatan Bungaraya Kabupaten Siak Provinsi Riau, Pelaksanaan Swakelola : Kelompok Kerjasama Antar Desa (KKAD) Mekar Jaya Kampung Bungaraya, Jenis Pekerjaan : Peningkatan Jalan Perkerasan Beton, dengan waktu pelaksana 90 hari kalender. Kemudian dalam papan informasi tidak ada informasi berapa volume jalan tersebut seperti Panjang dan Ketebalannya.
Kepada awak media ini, LSM Forum Komunikasi Rakyat Indonesia (Forkorindo) Kabupaten Siak, mengatakan bahwa mereka sudah melihat langsung kondisi jalan tersebut, terbukti tidak menggunakan besi seperti besi warmes atau sejenisnya dan Rendemix. padahal areal lokasi tersebut merupakan areal persawahan dan jalan utama para petani yang akan sering dilewati masyarakat.
” Proyek PISEW Balai Praskim Wilayah Riau ini, diduga sudah ada indikasi kecurangannya. Pasalnya pekerjaan betonisasi cor jalan di persawahan Kampung Bungaraya tersebut diduga adanya pengurangan material dan dugaan tidak sesuai Spek yang di kerjakan oleh Kelompok Kerja Antar Desa ( KKAD), yang di bentuk oleh Penghulu Kampung Bungaraya, atas dugaan proyek mark up dan dugaan lainnya. Selain itu Kuat juga akan terjadi potensi kerugian negara, lalu perbuatan korporasi sangat rentan, kemudian dapat juga dilihat dari pantauan langsung bahwa kualitas jenis coran semenisasinya sangat pucat dan kurang kadar semen yang tidak seimbang,” Ucap Syahnurdin selaku ketua LSM Forkorindo Kabupaten Siak.
Sebenarnya peran masyarakat dan LSM sebagai sosial kontrol sangat dibutuhkan untuk mengawasi kegiatan yang menggunakan uang Negara, hal tersebut berdasarkan PP Ri No 43 Tahun 2018 Tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pencegahan Tindak Pidana KKN dan Pemberian Penghargaan Kepada Masyarakat serta UU Ri Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi .
(Tim)
Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.