SIAK-Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Siak menggelar rapat integrasi hasil pendataan penataan aset dan penataan akses tahun 2024 di Ruang Rapat Pucuk Rebung Kantor Bupati Siak, Selasa, (10/9/2024).
Rapat itu, dibuka Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Daerah Kabupaten Siak Fauzi Asni di dampingi Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Siak Dr Tarbarita Simorangkir, S.SiT., M.H beserta seluruh anggota Tim Gugus Tugas Reforma Agraria Tahun 2024.
Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Siak Fauzi Asni mengatakan rapat ini membahas tentang hasil analisis pendataan Penataan Aset yang bersumber SK Biru TORA No. 617 Tahun 2024 tentang Pelepasan Sebagian Kawasan Hutan Produksi Minas Blok V dan Sebagian Kawasan Hutan Produksi Tetap Minas Blok II pada Desa Rantau Bertuah Kecamatan Minas Kabupaten Siak.
“SK Biru TORA No. 238 Tahun 2024 tentang Pelepasan Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT), Kawasan Hutan Tetap (HP) dan Kawasan Hutan Produksi yang dapat dikonversi melalui perubahan batas Kawasan hutan di Kecamatan Kandis, Kecamatan Minas, Kecamatan Tualang, Kecamatan Mempura, Kecamatan Sungai Apit, dan Kecamatan Sungai Mandau,” kata dia.
Ia berharap, seluruh stakeholder yang tergabung dalam Tim GTRA berupaya untuk menyelesaikan Penataan Aset, dengan adanya SK Biru tersebut memudahkan masyarakat untuk melegalitaskan aset masyarakat.
“secara gratis melalui kegiatan Redistribusi Tanah yang BPHTB di nol rupiah kan oleh Pemerintah Daerah Kab. Siak pada tahun selanjutnya dengan menjadikan sebagai Potensi Redistribusi Tanah di Kabupaten Siak,” harapnya.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Siak Dr Tarbarita Simorangkir, S.SiT., M.H menambahkan terhadap pencanangan Kampung Reforma Agraria di Desa Merempan Hulu agar bisa menjadi percontohan pada Kampung-Kampung lainnya yang berada di Kabupaten Siak.
“Tidak hanya berhenti di SK pencangan saja, namun harus diimplementasikan bahwa pembangunan Kampung Reforma Agraria mesti direalisasikan sehingga bisa menjadi success story reforma agraria di Kabupaten Siak,” tegasnya.
Hasil Rapat pada hari ini adalah Surat Rekomendasi Potensi TORA selanjutnya ditindaklanjuti dengan Penataan Aset dan Rekomendasi Potensi Penataan Akses pada Lokasi Potensi TORA dan pembahasan terkait Kampung Reforma Agraria yang telah di tetapkan Kampung Reforma Agraria Kabupaten Siak di Kampung Merempan Hulu berdasarkan SK Bupati Siak Nomor: 100.3.3.2/885/HK/KPTS/2024.(rls)
Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.