Meranti – Satresnarkoba Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Meranti berhasil mengungkap sebanyak 12 kasus tindak pidana Narkotika jenis Shabu dengan menetapkan 16 tersangka.
Hal itu diungkapkan dalam Press Release Ungkap Kasus Operasi Antik Tahun 2024 yang dipimpin Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Kurnia Setyawan, SH SIK diwakili Wakapolres Meranti, Kompol Dodi Zulkarnain Hasibuan, SE MH yang dilaksanakan di Mapolres Kepulauan Meranti, Jalan Gogok Darussalam, Kecamatan Tebingtinggi Barat, Kamis (08/08/2024).
Dari (12) dua belas kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan 16 orang pelaku, dan dua pelaku masih dibawah umur, pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan menyita BB jenis Shabu dengan berat bersih 207,04 gram, 4 pil ekstasi, Uang tunai sebesar: Rp. 7.080.000 , Kendaraan roda dua (R2 6 Unit, dan handphone (HP) 17 unit.
“Satresnarkoba Polres Meranti telah mengungkap 12 kasus Narkotika, dan menetapkan 14 orang tersangka dan dua masih dibawah umur serta mengamankan Barang Bukti Narkotika jenis Shabu dengan Netto 207,04 gram,” ujar Wakapolres Meranti Kompol Dodi Zulkarnain Hasibuan.
Keberhasilan ungkap kasus Operasi Antik Tahun 2024 ini tidak lepas dari bantuan dan informasi dari masyarakat yang terus bersinergi dengan Polres Kepulauan Meranti
Wakapolres menghimbau kepada masyarakat agar dapat menjaga anak-anak dan keluarganya dari pergaulan bebas dan kenakalan remaja, peran serta orang tua sangatlah penting.
Terakhir dengan penangkapan para tersangka dan penyitaan barang bukti yang dilakukan oleh Polres Kepulauan Meranti, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan serta memberikan rasa aman kepada masyarakat. (Humas Polres Meranti/Fit).
Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.