Tim Unit Reskrim Polsek Lubuk Dalam Amankan Satu Orang Pria Diduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika.


SIAK, Unit Reskrim Polsek Lubuk Dalam Polres Siak Polda Riau menangkap satu orang Pria diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika diduga jenis shabu di Jalan lintas pertamina simpang Eva Kampung Sialang Palas Kec. Lubuk dalam kab. Siak Tepatnya di tepi jalan lintas.(30/07/2024)

II(34) diamankan Unit Reskrim Polsek Lubuk Dalam dengan barang bukti 2 (Dua) Paket Plastik kecil Diduga Narkotika Jenis Shabu dengan berat kotor 5.42 gram ( Lima koma empat dua ) gram.

Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi, S.I.K.,M.S.I melalui Kapolsek Lubuk Dalam AKP Januar Edwin Sitompul,S.H.,M.H menerangkan bahwa penangkapan bermula dari informasi dari masyarakat bahwa dilokasi penangkapan sering terjadi transaksi narkoba.

“Dari informasi yang didapat Kita langsung memerintahkan Tim Unit Reskrim Polsek Lubuk Dalam untuk melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut”. Ucap AKP JANUAR

Lanjut AKP JANUAR menjelaskan dari hasil penyelidikan Pada hari Selasa tanggal 30 Juli 2024 Kapolsek Lubuk Dalam AKP Januar Edwin Sitompul S.H,M.H memerintahkan PS Kanit Reskrim Polsek Lubuk dalam AIPDA JEFRI SIMBOLON melakukan penyelidikan Bersama unit reskrim polsek lubuk dalam. Dan sekira pukul 18.40 wib, Tim unit Reskrim melihat 1 (Satu) unit mobil L- 300 tanpa plat nomor sedang berhenti di pinggir jalan, kemudian datang seseorang dengan menggunakan sepeda motor Honda beat ke supir mobil L-300. Lalu tim melihat orang tersebut memberikan sesuatu kepada supir mobil selanjutnya karna curiga BRIPDA GIDEON FERNANDO GULTOM langsung mengamankan orang tersebut, sewaktu diamankan orang tersebut, ianya Langsung memberikan barang tersebut kepada kawannya yang sudah berada di samping mobil, kemudian melempar kan barang tersebut kebadan jalan, kemudian temannya tersebut melarikan diri kedalam semak semak yang dilihat oleh warga sekitar, lalu tersangka yang diamankan dibawa untuk mengambil barang yang di buang ke badan jalan yang mana barang tersebut di bungkus dalam kotak rokok Gudang garam filter dan setelah dibuka ternyata isinya diduga narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 2(dua) kantong plastik. Dan kemudian Pelaku barang bukti dibawa kepolsek lubuk dalam guna proses lebih lanjut.

Baca Juga  Tokoh Masyarakat Kabupaten Siak Tolak Revisi UU No 22-2009 Tentang Lalu Lintas

“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat khusus nya di Kabupaten Siak apabila ada yang melihat, mendengar atau mengetahui tentang ada nya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba tolong segera melaporkan kepada kepolisian terdekat, bersama kita perangi narkoba”,tutup AKP JANUAR.(red)

Ayo Berikan Rating Terbaik pada tulisan ini 🙂

Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca