Jakarta – Wakil Bupati Siak Husni Merza Paparkan kinerja profil Pemerintah Kabupaten Siak dalam penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
(PTSP) dan Percepatan Pelaksanaan Berusaha (PPB) Pemerintah Kabupaten Daerah dihadapan Tim Penilai pada kegiatan Pemaparan Nomine oleh Kementerian Investasi/BKPM, di hotel The Ritz-Carlton Mega Kuningan DKI Jakarta, Rabu (31/72024).
Pemaparan Nomine merupakan Kegiatan Penilaian Kinerja Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Kinerja Percepatan Pelaksanaan Berusaha Pemerintah Daerah serta Percepatan Kinerja Pelaksanaan Berusaha Kementerian/Lembaga Negara Tahun 2024.
Husni Merza di dampingi oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Robiati bersama Teguh Santoso Analisis Kebijakan Ahli Madya, mengulas Profil Roadmap Potensi Daerah, Peluang Investasi, Standar Operasional Pelayanan (SOP) dan tersedianya data dan informasi yang di dukung oleh regulasi dan peraturan daerah sesuai dengan kebijakan yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Siak.
“Terwujudnya Kabupaten Siak yang Amanah, Sejahtera, dan Lestari dalam Lingkungan Masyarakat Yang Agamis dan Budaya Melayu”, Ucap Husni Merza di salam pembuka sekilas pemaparan.
Saat ini realisasi Investasi melebihi target capaian sebesar 10,098 Triliun dengan target sebesar 7,290 Trilyun periode 2023, dengan di iringi juga dengan naiknya penerbitan angka permohonan Nomor Induk Berhusaha, tentu ini juga ditunjang dengan telah beroperasinya Mal Pelayanan Publik (MPP) di Kabupaten Siak
Pemerintah Kabupaten Siak mewujudkan tata kelola pemerintahan yang amanah,melalui e-government serta mewujudkan kualitas Sumberdaya manusia (SDM) yang agamis, unggul, sehat dan cerdas. Dan meningkatkan kualitas infrastruktur dasar yang inklusif, serta mewujudkan perekonomian yang maju dan berdaya saing melalui
pengembangan sektor pertanian, industri, ekonomi kreatif, UMKM,
pariwisata dan sektor produktif lainnya dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan dan pemajuan budaya Melayu kedepannya.
“Saat ini Kabupaten Siak terus fokus kembangkan skema Inovatif Siak Hijau membuat Jurisdictional Investment Outlook, Commodity Conservation and Collaboration, sebagai etalase Investasi Hijau menuju kolaborasi multipihak oleh Pemkab, masyarakat, dan swasta dalam menjaga lingkungan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat”, Ungkap tegas Husni Merza di hadapan Tim Penilai.
Dalam menjamin keamanan berinvestasi maka di terbitkan Peraturan Bupati Nomor 125
Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan dikuatkan juga dengan Keputusan Bupati Siak Nomor
763/HK/KPTS/2021 tentang Tim
Percepatan Pelaksanaan Berusaha di Kabupaten Siak.(red)
Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.