Wabup Husni Harap Kerukunan Umat Beragama di Kabupaten Siak Terus Terjaga.


SIAK-Wakil Bupati Siak Husni Merza mengapresiasi dilaksanakannya Ngopi Kerukunan yang di taja Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) kabupaten Siak dan Kementrian Agama Kabupaten Siak.

Husni mengatakan kegiatan seperti ini harus sering dilaksanakan hingga ke tingkat Kecamatan harapannya kerukunan dan keharmonisan umat beragama di Kabupaten Siak bisa terus terjaga.

“Salah satu tugas pokok Pemerintah, yakni membangun kerukunan dan keharmonisan antara suku, agama dan budaya yang beraneka ragam di Kabupaten Siak,” kata Wabup Husni saat menghadiri, ngopi kerukunan dengan tema “Kerukunan Umat Beragama, Kunci Keharmonisan Berbangsa dan Bernegara” di salah satu cafe di kota Siak, Kamis (18/7/2024).

Karna itu, melalui pertemuan ini, ia mengajak seluruh umat beragama dan suku budaya di Siak, untuk selalu rukun, menjaga persatuan dan kekompakan agar tercipta negeri yang aman dan damai.

Ia bilang sejak zaman kerajaan dulu, kerajaan Siak sudah ada berbagai macam agama, suku dan budaya. Bahkan, kata Husni pengawal Sultan Siak dulu pernah ada yang beragama Sing, dan namun masa itu tidak pernah terjadi konflik dan mereka hidup rukun serta harmonis.

“Oleh karena itu, Sultan Siak kita terdahulu sudah mengajarkan dan membuktikan bahwa kehidupan di Siak ini rukun dan harmonis. Situasi dan keadaan baik seperti inilah yang harus kita jaga serta pelihara bersama-sama sampai kapanpun,” pinta Husni.

Husni mengucap terimakasih dan mengapresiasi adanya Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Siak, yang telah membantu Pemerintah Kabupaten Siak, dalam membangun, menciptakan dan menjaga Kerukunan antar umat beragama di Kabupaten Siak.

Selain membantu menjaga Kerukunan dan Keharmonisan antar umat beragama, FKUB juga memiliki peran signifikan yakni memberikan rekomendasi terkait dengan pembangunan rumah ibadah.

Baca Juga  Pembangunan Badan Jalan Lintas Koto Gasib Minim Rambu Rambu , Berpotensi Laka Lantas

“Jadi jika ingin membangun rumah indah, Pemkab Siak tidak bisa proses sebelum adanya surat rekomendasi dari FKUB. Nantinya FKUB akan melakukan musyawarah dan memverifikasi terkait dengan Pembangunan rumah ibadah tersebut. Dan jika sudah ada rekomendasi dari FKUB, itulah yang menjadi dasar Pemerintah untuk mengeluarkan izin,” tandasnya.(Red)

Ayo Berikan Rating Terbaik pada tulisan ini 🙂

Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca