H. Sumario, BA Pimpin Kunjungan Kerja Komisi IV DPRD Kabupaten Siak ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau


PEKANBARU- Demi menjalankan salah satu fungsi DPRD di Bidang pengawasan Komisi IV DPRD Kab. Siak melaksanakan kunjungan kerja ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau, Kamis (20/6/2024).

Kunjungan tersebut membahas terkait Jaminan Sosial Tenaga Kerja di Kawasan Industri dan Perizinan Tenaga Kerja Asing di Provinsi Riau dan ke DPRD Provinsi Riau terkait Pengawasan Pemerintah Daerah Dalam Penyerapan Pendapatan Daerah Tahun 2024 .

Rombongan Komisi IV DPRD Kab. Siak di pimpin oleh Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kab. Siak . , dan di ikuti oleh , , (Sekretaris Komisi IV), dan beberapa Anggota Komisi Lainya seperti , . . , .., ., , , , di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau Rombongan Komisi IV DPRD Kabm Siak diterima oleh . ., . , . (Kabid Hubungan Industrial dan Persyaratan Kerja), . , . (Kasi Persyaratan Kerja).

Di selah-selah kunjungan DPRD Siak tersebut ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau, H. Sumaryo, BA mengatakan bahwa akan membahas Jaminan Sosial Tenaga Kerja di Kawasan Industri dan Perizinan Tenaga Kerja Asing di Provinsi Riau.

“Lebih masuk kita dalam pembahasan dan mendorong terkait Jaminan Sosial Tenaga Kerja di Kawasan Industri dan Perizinan Tenaga Kerja Asing di Provinsi Riau”, ucap Sumaryo.

Dari Hasil kunjungan ini Komisi IV DPRD Kab. Siak memperoleh beberapa Kesimpulan yang antara lain :

1. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja harus mengikuti PP 35 Tahun 2021.

2. PKWT atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu dapat dibuat untuk paling lama 5 tahun, dan bisa diperpanjang jika pekerjaan yang dilaksanakan belum selesai dan jangka waktu PKWT akan berakhir. Ketentuan jangka waktu keseluruhan PKWT beserta perpanjangannya tidak boleh lebih dari 5 tahun.

Baca Juga  Dewan Kecewa, Kondisi Daerah Penghasil Prihatin Anggaran

3. PKWT selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus, diberikan sebesar 1 (satu) bulan Upah, PKWT selama 1 (satu) bulan atau lebih tetapi kurang dari 12 bulan, dihitung secara proporsional dengan perhitungan: masa kerja/12 x 1 (satu) bulan Upah.

4. Terkait dengan pelanggaran perusahaan terhadap Hak-hak Karyawan, DPRD dapat Melaksanakan secara langsung dengan Karyawan, serta di dampingi oleh pengawas dari Disnaker Provinsi Riau.

5. pada Pasal 189 UU Ketenagakerjaan menegaskan menjelaskan bahwa sanksi pidana penjara, kurungan, dan’atau denda tidak menghilangkan kewajiban pengusaha membayar hak-hak dan/atau ganti kerugian kepada tenaga kerja atau pekerja/buruh.

6. pekerja rentan/individu boleh mendaftarkan bpjs melalui Disnaker Kab/Provinsi, namun untuk karyawan yg gajinya UMR wajib untuk mendaftarkan BPJS, jika tidak bisa dilaporkan ke kepolisian dan akan di tindak sanksi pidana.

7. DISNAKERTRANS Provinsi Riu memiliki wacana website pengaduan secara online demi untuk kesejahteraan karyawan, yang bisa di akses dari manapun hanya dengan memiliki jaringan internet. (Infotorial)

Ayo Berikan Rating Terbaik pada tulisan ini 🙂

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca