Kadishub Siak Diduga Bermain, Pelabuhan Awang Diduga Tak Berizin dan Bebas Bongkar Muat Barang-Barang Impor dan Kayu Ilegal


SIAK– Terkait diduga tidak adanya dokumen izin resmi pelabuhan milik Pengusaha Awang , yang bebas bongkar muat barang-barang seperti Kayu Balok Tim dan diduga juga adanya barang-barang dari luar negeri atau impor, menimbulkan pertanyaan sejumlah pihak karena tidak adanya pengawasan yang ketat dari Instansi yang berwenang

Terkait izin pelabuhan tersebut, juga tak luput jadi sorotan Instansi Dinas Perhubungan Kabupaten Siak diduga tutup mata atas aktivitas pada pelabuhan milik Awang tersebut.

 

Hebohnya lagi, telah beredarnya surat sakti dari Kadis Perhubungan Kabupaten Siak, yang dinilai mengangkangi KSOP Kelas II Tanjung Buton dengan memberikan izin kegiatan bongkar muat pada salah satu Pelabuhan tepatnya di Wilayah kerja KSOP kelas II Tanjung Buton.

 

Terkait hal tersebut, pihak Dinas Perhubungan Kabupaten Siak belum ada memberikan keterangan apa-apa tentang perizinan bongkar muat di Pelabuhan milik pengusaha Awang tersebut dan beredarnya sepucuk surat sakti bongkar muat ditujukan kepada KSOP kelas II Tanjung Buton.

 

Sementara itu, pihak Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Tanjung Buton (KSOP) yang berada di Sungai Pakning Kabupaten Bengkalis saat dimintai konfirmasi oleh awak media ini, mengatakan jika pelabuhan Awang itu baru ditetapkan izin lokasi dari Bupati Siak.

 

Kemudian ketika ditanya terkait izin dan kelengkapan dokumen operasionalnya pada tahun sebelumnya serta sampai saat ini, pihak KSOP belum bisa memberikan jawaban terperinci kepada media ini

 

” Pelabuhan itu baru ditetapkan izin lokasi dari Bupati Siak,” Ucap Pejabat Wilayah Kerja KSOP Kelas II Tanjung Buton Hafis Daulay, Rabu (19/06/2024)

 

Sebelumnya telah dihebohkan pemberitaan terkait bebasnya beroperasi kegiatan bongkar muat barang-barang diduga Ilegal di pelabuhan milik Awang yang diduga tidak adanya dokumen perizinan resmi dari Instansi terkait. Terdapat ratusan Tual Kayu jenis Balok Tim diduga Ilegal secara terang-terangan bebas bongkar muat di pelabuhan milik Awang, ada apa? tepatnya di lokasi Kampung Mengkapan-Buton Kecamatan Sungai Apit Kabupaten Siak.

Baca Juga  Kantor UPT KPH Tasik Besar Serkap Resort Dosan Diresmikan

 

Informasi yang dihimpun dari sumber Ketua LSM Forkorindo Kabupaten Siak Syahnurdin mengatakan kalau ratusan kayu-kayu tersebut berada di pelabuhan tempat milik toke bernama Awang, kayu-kayu jenis balok tim tersebut diduga Ilegal tidak di lengkapi dokumen lengkap.

 

Selain itu Syahnurdin juga menjelaskan kepada awak media bahwa Pelabuhan tempat bongkar muat tersebut tidak dilengkapi dokumen perizinan dari Instansi yang berwenang yaitu Kesyahbandaran kelas II Tanjung Buton-Mengkapan (KSOP) dan bisa dikatakan pelabuhan tikus atau pelabuhan ilegal.

 

” Hasil temuan kami di lapangan bahwa ratusan jenis kayu balok tim itu diduga Ilegal tanpa dilengkapi dokumen perizinan. Selain itu pelabuhan tempat bongkar muat milik Toke Awang itu juga diduga tidak ada izinnya dari KSOP alias Pelabuhan Ilegal,”Sebut Syahnurdin, Rabu (19/06/2024) kepada awak media ini

 

” Kami minta kepada APH untuk memproses ini, jangan sampai kegiatan ini bebas beraktivitas apalagi kegiatan dan lokasinya tak berizin alias Ilegal, kami akan kawal ini,” Sambung Syahnurdin.

 

Syahnurdin menjelaskan lebih lanjut , bahwa ketika di konfirmasi kepada Toke Awang yang mengaku pemilik Pelabuhan tersebut membenarkan adanya Aktivitas Bongkar Muat Ratusan Kayu Balok Tim yang diduga Ilegal tersebut dan mengatakan kalau kayu-kayu itu milik tangkapan Polda Riau

 

“Iya, Kayu itu tangkapan orang Polda dari Meranti titip tempat saya,” Ucap Awang Singkat melalui pesan WhatsAap pribadinya (Team)

Ayo Berikan Rating Terbaik pada tulisan ini 🙂

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca