Transaksi Narkoba Dikampung Merempan Hulu Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siak Amankan Satu Orang Pria 


SIAK, Satuan Reserse ( Satres ) Narkoba Polres Siak Polda Riau menangkap Satu orang pria diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika diduga jenis shabu di Gg. Penyebrangan RT. 007 RW. 001 Kampung Marempan Hulu Kec. Siak Kab. Siak. (13/05/2024)

AG (33) diamankan Satres Narkoba Polres Siak dengan barang bukti 2 (dua) paket Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,80 (nol koma delapan puluh) gram

Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi, S.I.K , M.S.I melalui Kasat Res Narkoba Polres Siak AKP Riza Effyandi ,SH.,MH menerangkan bahwa penangkapan bermula dari informasi dari masyarakat bahwa dilokasi penangkapan sering terjadi transaksi narkoba.

“Dari informasi yang didapat Kita langsung memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut”. Ucap AKP Riza

Lanjut AKP Riza Effyandi menjelaskan Pada hari Senin tanggal 13 Mei 2024 sekira pukul 19.00 Wib Kasat Resnarkoba Polres Siak AKP RIZA EFFYANDI, SH., MH. mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadinya penyalahgunaan Narkotika Jenis Shabu di Gg. Penyebrngan RT. 007 RW. 003 Kampung Marempan Kec. Siak Kab. Siak, berdasarkan informasi tersebut Kasat Resnarkoba Polres Siak AKP RIZA EFFYANDI, SH., MH. memerintahkan personil Sat Resnarkoba Polres Siak yang dipimpin oleh AIPDA JHON HENDRO NAPITUPULU untuk melakukan penyelidikan, kemudian Pada hari Senin tanggal 13 Mei 2024 sekira pukul 22.00 Wib personil Sat Resnarkoba polres siak melakukan Penangkapan di Gg. Penyebrangan RT. 007 RW. 003 Kampung Marempan Kec. Siak Kab. Siak di sebuah penyebrangan motor dan berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki-laki yang mengaku bernama Sdr. AG, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap Sdr. AG ditemukan 2 (dua) paket narkotika jenis shabu yang di letakkan di sebuah kotak rokok Coffee. Setelah itu dilakukan introgasi kepada sdr. AG mengaku bahwa benar narkotika jenis Shabu tersebut miliknya yang diperoleh dari Sdr. PT (DPO)”Terang AKP Riza

Baca Juga  Hendak Menagih Kridit Lemari, Edi Malah di Aniaya Konsumennya

Diterangkan juga personil Satres Narkoba mengamankan beberapa barang bukti lain nya seperti telfon genggam yang digunakan pelaku dan beberapa barang lain nya diduga terkait dengan tindak pidana tersebut.

“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat khusus nya di Kabupaten Siak apabila ada yang melihat, mendengar atau mengetahui tentang ada nya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba tolong segera melaporkan kepada kepolisian terdekat, bersama kita perangi narkoba”,tutup AKP Riza(red)

Ayo Berikan Rating Terbaik pada tulisan ini 🙂

Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca