SIAK, Unit Reskrim Polsek Lubuk Dalam Polres Siak Polda Riau menangkap satu orang pria dan satu orang wanita diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika diduga jenis shabu di tepi jalan lintas pertamina Kampung Rawang kao Kec Lubuk Dalam Kab. Siak.(14/05/2024)
JA (19) dan SH (59) diamankan Unit Reskrim Polsek Lubuk Dalam dengan barang bukti 1 (Satu) Paket Plastik kecil Diduga Narkotika Jenis Shabu .
Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi, S.I.K.,M.S.I melalui Kapolsek Lubuk Dalam AKP Januar Eddwin Sitompul,S.H., M.H menerangkan bahwa penangkapan bermula dari informasi dari masyarakat bahwa dilokasi penangkapan sering terjadi transaksi narkoba.
“Dari informasi yang didapat Kita langsung memerintahkan Tim Unit Reskrim Polsek Lubuk Dalam untuk melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut”. Ucap AKP Januar
Lanjut AKP Januar menjelaskan dari hasil penyelidikan pada Hari Minggu Tanggal 11 Mei 2024 Sekira pukul 09 .00 wib kapolsek mendapat informasi dari masyarakat sering terjadi transaksi Jual beli shabu-shabu di kampung Rawang kao kemudian kapolsek lubuk dalam memerintahkan Ps Kanit Reskrim beserta anggota polsek untuk menyelidiki Informasi tersebut Sekira pukul 15.00 wib Di jumpai laki-laki sedang berdiri di tepi jalan seperti orang menunggu seseorang, dikarnakan mencurigakan kemudian di lakukan introgasi ianya bernama Jaka Amanda dan di lakukan penggeledahan di temukan 1(Satu) paket yang di duga berisikan narkotika jenis shabu-shabu yang di bungkus kotak rokok sampoerna , kemudian di lakukan introgasi di temukan informasi bahwa 1 paket narkotika tersebut di peroleh dari sdr. Dika yang di belinya dari perempuan yang berada di warung Km 11.
“Kemudian di lakukan penyelidikan di tempat Jaka amanda bermana dika membeli Narkotika di Km 11 di jumpai warung yang di duga tempat Jaka Amanda Dan Dika membeli Narkotika dan di jumpai perempuan pemilik warung tersebut kemudian di lakukan introgasi ianya tidak mengakui bahwa telah menjual narkotika kepada sdr Dika Setalah itu di lakukan Penggeledahan di temukan 15 plastik klip merah berukuran kecil, 3 plastik klip merah berukuran Sedang,1 plastik klip merah berukuran besar,1 bungkus promag, 1 buah mancis trindol ,1 buah dompet berwarna coklas lis hitam kotak kotak, 1 buah dompet batik berwarna coklat , uang tunai sebesar Rp 804.000, setelah itu pelaku dan barang bukti di bawa ke ke polsek lubuk dalam untuk proses lebih lanjut.
“Dilakukan interogasi awal bahwa tersangka mengakui narkoba tersebut milik nya ”Terang AKP Januar
Diterangkan juga Personil Unit Reskrim Polsek Lubuk Dalam mengamankan beberapa barang bukti lain nya seperti telfon genggam dan Sepeda motor yang digunakan pelaku dan beberapa barang lain nya diduga terkait dengan tindak pidana tersebut
“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat khusus nya di Kabupaten Siak apabila ada yang melihat, mendengar atau mengetahui tentang ada nya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba tolong segera melaporkan kepada kepolisian terdekat, bersama kita perangi narkoba”,tutup AKP Januar(red)
Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.