SIAK – Aktivis Anti Korupsi dan Lembaga Sosial Kontrol LSM Forum Komunikasi Rakyat Indonesia (Forkorindo) Kabupaten Siak, mendesak pihak APH baik itu Kejari Siak maupun Kejati Riau, untuk memproses Hukum mantan direktur Badan Usaha Milik kampung (BUMKam) Sungai Berbari Kecamatan Pusako Kabupaten Siak
Hal tersebut bukan tidak beralasan, Mantan Direktur BUMKam yang saat ini menjabat sebagai Penghulu Kampung Sungai Berbari tersebut, diduga telah melakukan Mark Up atau diduga Korupsi dalam kegiatan pengadaan pembibitan bibit Sawit, yang menggunakan Dana APBN dengan mengatasnamakan BUMKam. Karena pada waktu itu dirinya menjabat sebagai Direktur BUMKam telah mewariskan banyak masalah, terbukti saat ini BUMKam tidak aktif. hal itu juga mencuatnya pemberitaan di sejumlah media online baik lokal maupun nasional
Ketua LSM Forkorindo Kabupaten bersama sejumlah awak media mendatangi kantor Penghulu Sei Berbari tersebut, namun yang bersangkutan menurut staf yang ada di Kantor tersebut mengatakan bahwa Penghulunya tidak berada di tempat. Kemudian ketika ditanya terkait BUMKam mengatakan kalau BUMKam saat ini tidak aktif lagi
“Pak Penghulunya tidak ada, kalau BUMKam saat ini tidak aktif ,”ucap salah seorang Staf Desa yang ada di dalam kantor Penghulu tersebut
Sementara itu, Ketua LSM Forkorindo Kabupaten Siak Syahnurdin menjelaskan, bahwa kondisi BUMKam di Kampung Sei Berbari saat ini sudah tidak berjalan lagi atau sudah Vakum. Tentu sangat mengagetkan , pasalnya BUMKam merupakan Badan Usaha Milik Kampung yang harus berjalan sebagai ujung tombak usaha Pemerintah Kampung untuk pemasukan bagi PAD Kampung nantinya
Syahnurdin juga menjelaskan jika BUMKam harus selalu aktif dan tidak boleh kosong kepengurusannya apalagi sudah banyak anggaran yang di kucurkan pada BUMKam tersebut
” BUMKam harus selalu aktif dan bisnissnya harus jalan apalagi Pemda Siak menggalakkan agar BUMKam harus selalu kreatif menambah unit usaha baru, ini bukan malah berkembang tapi malah tidak aktif, mundur vakum dan terjadi kekosongan pengelolanya. Hal tersebut dikarenakan banyaknya masalah yang ditinggalkan oleh mantan direktur BUMKam M Gading Harahap” ungkap Syahnurdin kepada media ini Selasa (14/05/2024)
Syahnurdin juga meminta kepada APH baik itu Kejari Siak maupun Kejati Riau untuk memproses hukum Mantan Direktur BUMKam Kampung Sungai Berbari karena diduga banyak masalah dan adanya indikasi Korupsi yang terjadi pada saat dirinya mengelola anggaran BUMKam tersebut
” Kami minta kepada Kejari Siak dan Kejati Riau untuk memproses hukum mantan Direktur BUMKam yang saat ini menjabat sebagai Penghulu Sei Berbari. Salah satunya kasus pengadaan bibit sawit yang diduga ada Mark Up didalamnya, sehingga diduga telah menghabiskan anggaran ratusan juta rupiah,” tutupnya (Team)
Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.