54,67 Gram Narkotika Jenis Ganja ,Diamankan Satresnarkoba Polres Siak Dari Kampung Sawit Permai


SIAK, Satuan Reserse ( Satres ) Narkoba Polres Siak Polda Riau menangkap Satu orang pria diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika diduga jenis shabu diJalan Sultan Syarif Kasim RT. 15 Kampung Sawit Permai Kecamatan Dayun Kabupaten Siak. (04/05/2024)

AK(27) diamankan Satres Narkoba Polres Siak dengan barang bukti1 (satu) paket Narkotika jenis ganja kering dengan berat kotor 54,67 (lima empat koma enam puluh tujuh) gram.

Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi, S.I.K , M.S.I melalui Kasat Res Narkoba Polres Siak AKP Riza Effyandi ,SH.,MH menerangkan bahwa penangkapan bermula dari informasi dari masyarakat bahwa dilokasi penangkapan sering terjadi transaksi narkoba.

“Dari informasi yang didapat Kita langsung memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut”. Ucap AKP Riza

Lanjut AKP Riza Effyandi menjelaskan Pada hari Sabtu tanggal 04 Mei 2024 sekira pukul 09.00 Wib Kasat Resnarkoba Polres Siak AKP RIZA EFFYANDI, SH., MH. mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadinya penyalahgunaan Narkotika Jenis Ganja di Jalan Sawit permai Km. 55 RT. 015 RW, 008 Kel. Sawit Permai Kec. Dayun Kab. Siak, berdasarkan informasi tersebut Kasat Resnarkoba Polres Siak AKP RIZA EFFYANDI, SH., MH. memerintahkan personil Sat Resnarkoba Polres Siak yang dipimpin oleh AIPDA JHON HENDRO NAPITUPULU untuk melakukan penyelidikan, kemudian Pada hari Sabtu tanggal 4 Mei 2024 sekira pukul 12.00 Wib personil Sat Resnarkoba polres siak melakukan Penangkapan di Jalan Sawit permai Km. 55 RT. 015 RW, 008 Kel. Sawit Permai Kec. Dayun Kab. Siak di sebuah warung dan berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki-laki yang mengaku bernama Sdr. AK, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap Sdr. AK ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis Ganja yang dibungkus sebuah plastik warna hitam bertulisan JNE. Setelah itu dilakukan introgasi kepada sdr. AK dan mengaku bahwa benar narkotika jenis Ganja tersebut miliknya.”Terang AKP Riza

Baca Juga  Ikrar ASN dan Penghulu Netral di Pilkada 2020 Di Hadiri Oleh Wakil Ketua II DPRD Siak

Diterangkan juga personil Satres Narkoba mengamankan beberapa barang bukti lain nya seperti telfon genggam yang digunakan pelaku dan beberapa barang lain nya diduga terkait dengan tindak pidana tersebut

“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat khusus nya di Kabupaten Siak apabila ada yang melihat, mendengar atau mengetahui tentang ada nya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba tolong segera melaporkan kepada kepolisian terdekat, bersama kita perangi narkoba”,tutup AKP Riza.(Red)

Ayo Berikan Rating Terbaik pada tulisan ini 🙂

Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca