Berantas Peredaran Barang Haram, Ini yang Dilakukan Polres Siak


SIAK, Satuan Reserse ( Satres ) Narkoba Polres Siak Polda Riau menangkap Dua orang Laki laki diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika diduga jenis shabu shabu di Jalan lintas Pekanbaru Duri KM 85 RT 03 RW 04 Kampung Kandis Kecamatan Kandis Kabupaten Siak . ( 23 / 04 / 2024 )

PH Als UK ( 31 )
dan H ( 34 ) , diamankan Satres Narkoba Polres Siak dengan barang bukti 15 ( Lima Belas ) paket diduga Narkotika Jenis Shabu shabu dengan berat kotor 8 , 01( Delapan Koma Nol Satu ) Gram .

Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi, S.I.K , M.S.I melalui Kasat Res Narkoba Polres Siak AKP Riza Effyandi ,SH.,MH menerangkan bahwa penangkapan bermula dari informasi dari masyarakat bahwa dilokasi penangkapan sering terjadi transaksi narkoba.

“Dari informasi yang didapat , langsung memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut”. Ucap AKP Riza

Lanjut AKP Riza Effyandi menjelaskan Pada hari Selasa tanggal 23 April 2024 sekira pukul 12 .30 Wib informasi dari masyarakat di Jalan Lintas Pekanbaru Duri KM 85 RT 03 RW 04 Kampung Kandis Kecamatan Kandis Kabupaten Siak , sering dijadikan transaksi barang haram yang di duga narkoba jenis shabu shabu , atas dasar informasi tersebut AKP Riza memerintahkan personilnya untuk mengembangkan informasi diatas dengan memerintahkan anggota sat Resnarkoba Polres Siak di pimpin oleh Aipda Jhon Hendro Napitupulu .

Pada hari Selasa 23 April 2024 sekira jam 15 .00 Wib membuahkan hasil dengan dilakukan penangkapan Dua orang laki laki yang berinisial PH als UK dan H , setelah dilakuka penangkapan dan penggeledahan terhadap PH Als UK di jalan Lintas Pekanbaru Duri KM 85 RT 03 RW 04 Kampung Kandis Kecamatan Kandis Kabupaten Siak di warung dengan mengamankan Dua ( Dua ) orang laki laki dengan inisial PH Als UK dan H . Hasil pelaksanaan geledah terhadap PH Als UK ditemukan 14 ( Empat Belsa ) paket yang di simpan dalam sebuah kotak rokok merek sampoerna milik PH Als UK dan hasil geledah badan H ditemukan 1 ( satu ) paket narkotika yang diduga shabu shabu di simpan dalam sebuah botol permen merek Happydent . Lalu dilakukan interogasi terhadap keduanya , mengakui bahwa Narkotika diduga jenis shabu shabu adalah milik mereka berdua yang di dapat dari RN ( DPO )

Baca Juga  Pemilik 56 gram Sabu Dan 1 butir Pil Ekstasi Di Bagan siapi-api, berhasil diciduk Sat Res Narkoba Polres Rohil

Kemudian Tim Opsnal Satnarkoba Polres Siak yang dipimpin Aipda Jhon Hendro Napitupulu langsung membawa dua orang diduga pelaku dan Barang Bukti ke Mapolres Siak guna Pemeriksaan lebih lanjut. ”Terang AKP Riza

Diterangkan juga personil Satres Narkoba mengamankan beberapa barang bukti lain nya dari kedua tersangka diatas seperti :

-3 ( Tiga ) pack plastik klip bening kosong .
-3 ( Tiga ) bungkus plastik klip bening pembungkus
-1( satu ) buah kotak pembungkus rokok merek sampoerna
-1 (satu ) buah botol permen Happydent
-1 ( satu ) unit HP
merek OPPO warna Silver

Dan beberapa barang bukti laiannya yang diduga terkait dengan tindak pidana tersebut

“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat khusus nya di Kabupaten Siak apabila ada yang melihat, mendengar atau mengetahui tentang ada nya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba tolong segera melaporkan kepada pkepolisian terdekat bersama kita perangi narkoba”,tutup AKP Riza.(rls)

Ayo Berikan Rating Terbaik pada tulisan ini 🙂

Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca