Perawang, Kapolres Siak Akbp Asep Sujarwadi S.I.K,M.S.I melalui Kapolsek Tualang Kompol Arry Prasetyo.SH.MH membenarkan adanya Pelaku Bongkar Rumah ( Curat ) diamankan di Polsek Tualang. Kamis (18/4/2024)
Kasus Curat atau Bongkar Rumah terjadi hari Senin tanggal 15 April 2024 sekira pukul 00.05 Wib bertempat di Jalan Suka Ramai No. 65 RT 003 RW 003 Kelurahan Perawang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak tepatnya dirumah pelapor/korban.
Pelaku yang diamankan oleh di Tim Opsnal Polsek Tualang Inisial *ZS Als D, 26Thn, YR, 22Thn, dan FRA, 25Thn ke 3 pelaku merupakan warga Kelurahan Kec. Tualang Kab. Siak.
Dari keterangan Korban/ Pelapor pada hari Senin tanggal 15 April 2024 sekira pukul 00.05 Wib pelapor/korban bersama isteri dan anak-anak pelapor/korban tiba di rumah yang mana pelapor/korban sebelumnya pergi pulang kampung pada hari Kamis tanggal 12 April 2024 sekira pukul 08.00 Wib
Rumah pelapor/korban tidak ada orang yang menjaganya, setibanya dirumah, isteri pelapor/korban terkejut melihat pintu depan rumah sudah terbuka, kemudian pelapor/korban langsung masuk kedalam rumah dan melakukan pengecekan ke dalam rumah, ditemukan adanya pintu jendela kamar belakang teralinya sudah terbuka, kemudian dicek ke dalam kamar depan ternyata uang tunai yang disimpan di dalam lemari sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) sudah tidak ada/hilang dan mainan play station PS 4 yang diletakkan disamping TV dalam ruang tamu juga sudah tidak ada/hilang.
Atas peristiwa tersebut diatas pelapor/korban mengalami kerugian lebih kurang Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah).
Dari laporan korban tersebut Selanjutnya Kapolsek Tualang KOMISARIS POLISI ARRY PRASETYO, S.H.,M.H melalui Ps. Kanit Reskrim Polsek Tualang INSPEKTUR POLISI DUA SAMOS JONI memerintahkan untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku yang telah melakukan Tindak Pidana tersebut diatas.
Selanjutnya Ps. Kanit Reskrim Polsek Tualang INSPEKTUR POLISI DUA SAMOS JONI bersama team opsnal langsung melakukan penyelidikan keberadaan pelaku pencurian tersebut diatas
Dari hasil penyelidikan yg dilakukan oleh team akhirnya 3 (tiga) orang pelaku berhasil diamankan di Jl. Suka Ramai Kel. Perawang Kec. Tualang Kab. Siak tepatnya di rumah kakak pelaku inisial ZS als D yang mana pada saat dilakukan penangkapan pelaku tidak ada melakukan perlawanan dan posisi pelaku sedang tiduran di dalam rumah tersebut
Ke 3 (tiga) pelaku dilakukan interogasi perihal perkara tersebut diatas dan pelaku membenarkan bahwa para pelaku telah melakukan Pencurian tersebut diatas
Selanjutnya pelaku Inisial ZS Als D, YR, dan FRA, serta barang bukti berupa 1 (satu) pcs linggis berhasil diamankan dan selanjutnya para pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Tualang guna proses penyidikan lebih lanjut
Para pelaku mempertanggung jawabkan atas perbuatan tersebut dan disangkakan dengan Pasal 363 KUHPiadana dengan ancaman hukuman 7 tahun. Diakhir keterangan tersebut Kompol Arry *menghimbau kepada masyarakat,* apabila kendaraan tidak dibawa & barang berharga lain nya, maka bisa dititipkan di Polres maupun di Polsek Terdekat.(rls)
Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.