SIAK,Kegiatan Renovasi Bangunan Gedung IBS (Instalasi Bedah Sentral) RSUD Tengku Rafi’an yang menelan biaya Rp13.750.000.000 dan Pembangunan Gedung Rawat Inap sebesar Rp. 4.921.296.549 yang bersumber dana dari APBD Kabupaten Siak Tahun Anggaran (TA) 2023, sebagai persyaratan Kualifikasi Administrasi/Legalitas dalam seleksi penyediaan melalui LPSE Kabupaten Siak berdasarkan Undang-undang maupun peraturan yang berlaku.
Sangat ironis, kedua kegiatan Renovasi Bangunan Gedung IBS dan Pembangunan Gedung Rawat Inap yang sampai saat ini belum diselesaikan sesuai dengan kontrak yang sudah ditanda-tangani kedua belah pihak antara PPK/PPTK dan Pihak Rekanan (CV.bl Bintang Buana, PT. CAHAYA KARYA TEKNIK) berdasarkan kondisi fakta di lapangan.
Ketua LSM Forkorindo DPC Kabupaten Siak Syahnurdin merasa geram atas jawaban PPK dan Rekanan (Kontraktor Red) ketika dikonfirmasi langsung di lapangan dengan jawaban singkat dan tidak merasa bersalah padahal, kontrak yang ditanda-tanggani sudah jelas ditentukan waktu penyelesaian kegiatan tersebut sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja (KAK) baik dalam Spesifikasi Teknis.
Tegas Syahnurdin mengatakan ke awak media di kantornya di Kecamatan Siak, bahwa dalam dokumen Syarat khusus yang tertuang dalam LPSE Kabupaten Siak Gambaran umum pekerjaan adalah :
1. Nama pekerjaan : Pembangunan Gedung Rawat Inap RSUD Tengku Rafi”an
2. Sub Kegiatan : 1.02.02.2.01.05 Pengembangan Rumah Sakit
3. Pagu dana : Rp. 14.490.000.000,- (Empat Belas Milyar Empat Ratus Sembilan Puluh Juta Rupiah)
4. Sumber dana : APBD Kabupaten Siak Tahun Anggaran 2023
5. Lokasi pekerjaan : Kecamatan Siak Kabupaten Siak
Waktu pelaksanaan : – Pekerjaan fisik = 180 (Seratus Delapan Puluh) Hari kalender terhitung sejak tanggal dikeluarkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) dan Pemeliharaan = 180 (Seratus Delapan Puluh) Hari kalender
Sudah jelas tertuang di dalam dokumen LPSE, tapi pihak PPK, PPTK dan Rekanan (CV. Bintang Buana, PT. CAHAYA KARYA TEKNIK) diduga telah menghiraukan segala yang sudah tertuang dalam kontrak kerja tersebut.
Syahnurdin menjelaskan ke awak media tentang proses mulainya lelang dilaksankan, kuat dugaan, bahwa pihak panitia sudah memaksakan, bahwa perusahan tersebut diduga tidak memenuhi Persyaratan Kualifikasi Administrasi/Legalitas, Kualifikasi Usaha Kecil, Sub Bidang BG008 Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Kesehatan atau BG005 Konstruksi Gedung Kesehatan berdasarkan hasil analisa dari Tim Investigasi LSM Forkorindo Kabupaten Siak, melalui CV. CAHAYA KARYA TEKNIK beralamat di JL. Raya Bukit Datuk GG. Hikmah Kel. Bukit Datuk Kec. Dumai Selatan Kota Dumai yang tertuang di dalam SBU Registrasi BG008 CV. CAHAYA KARYA TEKNIK melakukan registrasi BG008-Jasa Pelaksana Untuk Konstruksi Bangunan Kesehatan kualifikasi K1, dengan kemampuan dasar Rp.0.
Sementara itu pengalam kerja diduga tidak ada sesuai dengan persyartan lelang harus mempunyai 1 (satu) pengalaman pada bidang yang sama, untuk pengadaan dengan nilai paket pekerjaan paling sedikit di atas Rp. 2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah), hingga paling banyak Rp. 15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah). Ini saja pun tidak bisa dipenuhi, sementara LPSE Siak tidak mengkoreksi (meneliti berkas) secara cermat dalam hal itu juga sama dengan CV. Bintang Buana yang sudah melakukan kegiatan Renovasi Bangunan Gedung IBS (Instalasi Bedah Sentral) RSUD Tengku Rafi’an dengan anggaran Rp4.921.296.549.
Kata Syahnurdin, bahwa PPTK dan Dinas Kesehatan Kabupaten Siak terkesan takut dengan ekanan, hal itu terbukti PPTK dan Kadiskes mengatakan, telah memberikan perpanjangan waktu kepada kontraktor CV Cahaya Karya Teknik, diduga perpanjangan waktu kerja tersebut tanpa prosedur dan ketentuan yang berlaku. Sebaiknya kontraktor hanya menyelesaikan misalnya 60 persen pekerjaan itu, segitulah dibayar. Buka lagi kontrak lanjutan TA 2024, tutur Syahnurdin Ketua DPC Forkorindo Kabupaten Siak.
Syahnurdin mengatakan, hal ini dalam waktu dekat Tim LSM Forkorindo Kabupaten Siak akan segera melayangkan surat laporan ke pihak Kejaksaan Tinggi Provinsi Riau untuk dilakukan proses penyidikan dan uji materi di lapangan secara mendetail, sesuai kegiatan yang dikerjakan, karena diduga terjadi KKN dalam kegiatan tersebut dan sampai saat ini belum ada tindakan dari pihak PPK, PPTK untuk Rekanan yang tidak menghiraukan kontrak yang sudah ditanda-tangani. (RED)
LSM Forkorindo Siak Akan Laporkan Dua Proyek RSUD Tengku Rafi’an ke APH
“Kegiatan Pembangunan Gedung Rawat Inap RSUD Tengku Rafi’an Dan Renovasi Bangunan Gedung IBS (Instalasi Bedah Sentral) RSUD Tengku Rafi’an Diduga Puluhan Milliar Rupiah Ditilep PPK Dan Rekanan “
SIAK,
Kegiatan Renovasi Bangunan Gedung IBS (Instalasi Bedah Sentral) RSUD Tengku Rafi’an yang menelan biaya Rp13.750.000.000 dan Pembangunan Gedung Rawat Inap sebesar Rp. 4.921.296.549 yang bersumber dana dari APBD Kabupaten Siak Tahun Anggaran (TA) 2023, sebagai persyaratan Kualifikasi Administrasi/Legalitas dalam seleksi penyediaan melalui LPSE Kabupaten Siak berdasarkan Undang-undang maupun peraturan yang berlaku.
Sangat ironis, kedua kegiatan Renovasi Bangunan Gedung IBS dan Pembangunan Gedung Rawat Inap yang sampai saat ini belum diselesaikan sesuai dengan kontrak yang sudah ditanda-tangani kedua belah pihak antara PPK/PPTK dan Pihak Rekanan (CV.bl Bintang Buana, PT. CAHAYA KARYA TEKNIK) berdasarkan kondisi fakta di lapangan.
Ketua LSM Forkorindo DPC Kabupaten Siak Syahnurdin merasa geram atas jawaban PPK dan Rekanan (Kontraktor Red) ketika dikonfirmasi langsung di lapangan dengan jawaban singkat dan tidak merasa bersalah padahal, kontrak yang ditanda-tanggani sudah jelas ditentukan waktu penyelesaian kegiatan tersebut sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja (KAK) baik dalam Spesifikasi Teknis.
Tegas Syahnurdin mengatakan ke awak media di kantornya di Kecamatan Siak, bahwa dalam dokumen Syarat khusus yang tertuang dalam LPSE Kabupaten Siak Gambaran umum pekerjaan adalah :
1. Nama pekerjaan : Pembangunan Gedung Rawat Inap RSUD Tengku Rafi”an
2. Sub Kegiatan : 1.02.02.2.01.05 Pengembangan Rumah Sakit
3. Pagu dana : Rp. 14.490.000.000,- (Empat Belas Milyar Empat Ratus Sembilan Puluh Juta Rupiah)
4. Sumber dana : APBD Kabupaten Siak Tahun Anggaran 2023
5. Lokasi pekerjaan : Kecamatan Siak Kabupaten Siak
Waktu pelaksanaan : – Pekerjaan fisik = 180 (Seratus Delapan Puluh) Hari kalender terhitung sejak tanggal dikeluarkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) dan Pemeliharaan = 180 (Seratus Delapan Puluh) Hari kalender
Sudah jelas tertuang di dalam dokumen LPSE, tapi pihak PPK, PPTK dan Rekanan (CV. Bintang Buana, PT. CAHAYA KARYA TEKNIK) diduga telah menghiraukan segala yang sudah tertuang dalam kontrak kerja tersebut.
Syahnurdin menjelaskan ke awak media tentang proses mulainya lelang dilaksankan, kuat dugaan, bahwa pihak panitia sudah memaksakan, bahwa perusahan tersebut diduga tidak memenuhi Persyaratan Kualifikasi Administrasi/Legalitas, Kualifikasi Usaha Kecil, Sub Bidang BG008 Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Kesehatan atau BG005 Konstruksi Gedung Kesehatan berdasarkan hasil analisa dari Tim Investigasi LSM Forkorindo Kabupaten Siak, melalui CV. CAHAYA KARYA TEKNIK beralamat di JL. Raya Bukit Datuk GG. Hikmah Kel. Bukit Datuk Kec. Dumai Selatan Kota Dumai yang tertuang di dalam SBU Registrasi BG008 CV. CAHAYA KARYA TEKNIK melakukan registrasi BG008-Jasa Pelaksana Untuk Konstruksi Bangunan Kesehatan kualifikasi K1, dengan kemampuan dasar Rp.0.
Sementara itu pengalam kerja diduga tidak ada sesuai dengan persyartan lelang harus mempunyai 1 (satu) pengalaman pada bidang yang sama, untuk pengadaan dengan nilai paket pekerjaan paling sedikit di atas Rp. 2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah), hingga paling banyak Rp. 15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah). Ini saja pun tidak bisa dipenuhi, sementara LPSE Siak tidak mengkoreksi (meneliti berkas) secara cermat dalam hal itu juga sama dengan CV. Bintang Buana yang sudah melakukan kegiatan Renovasi Bangunan Gedung IBS (Instalasi Bedah Sentral) RSUD Tengku Rafi’an dengan anggaran Rp4.921.296.549.
Kata Syahnurdin, bahwa PPTK dan Dinas Kesehatan Kabupaten Siak terkesan takut dengan ekanan, hal itu terbukti PPTK dan Kadiskes mengatakan, telah memberikan perpanjangan waktu kepada kontraktor CV Cahaya Karya Teknik, diduga perpanjangan waktu kerja tersebut tanpa prosedur dan ketentuan yang berlaku. Sebaiknya kontraktor hanya menyelesaikan misalnya 60 persen pekerjaan itu, segitulah dibayar. Buka lagi kontrak lanjutan TA 2024, tutur Syahnurdin Ketua DPC Forkorindo Kabupaten Siak.
Syahnurdin mengatakan, hal ini dalam waktu dekat Tim LSM Forkorindo Kabupaten Siak akan segera melayangkan surat laporan ke pihak Kejaksaan Tinggi Provinsi Riau untuk dilakukan proses penyidikan dan uji materi di lapangan secara mendetail, sesuai kegiatan yang dikerjakan, karena diduga terjadi KKN dalam kegiatan tersebut dan sampai saat ini belum ada tindakan dari pihak PPK, PPTK untuk Rekanan yang tidak menghiraukan kontrak yang sudah ditanda-tangani. (RED)
Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.