SIAK – Proyek bernilai fantastis besar Rp 13 Milliar lebih di RSUD Tengku Rafi’an Kabupaten Siak, yaitu pembangunan Gedung Rawat Inap, diduga pihak PPTK dan Kadis Kesehatan Kabupaten Siak (Kadiskes) main mata dan telah memberikan keistimewaan khusus kepada rekanan pemenang tender, yaitu CV. Cahaya Karya Teknik.
Pasalnya, proyek yang menggunakan APBD Kabupaten Siak tahun 2023 tersebut, sampai saat ini tidak bisa diselesaikan oleh rekanan CV. Cahaya Karya Teknik yang beralamat di Kota Dumai. Seharusnya pada Bulan Desember 2023 lalu proyek tersebut sudah harus selesai dikerjakan dan pada tahun 2024 tentunya sudah dapat di fungsikan, Namun sayangnya sampai awal tahun 2024 dan sampai saat ini, terlihat masih dalam pengerjaan bahkan progres pekerjaannya terlihat hanya beberapa persen saja.
Menanggapi hal tersebut, Ketua LSM Forum Komunikasi Rakyat Indonesia (Forkorindo) Kabupaten Siak Syahnurdin, mengatakan sangat kecewa kepada pihak PPTK proyek dan Dinas Kesehatan Kabupaten Siak yang tidak terbuka, bahkan terkesan memberikan keistimewaan kepada rekanan proyek tersebut, yaitu CV. Cahaya Karya Teknik yang berasal dari daerah Dumai
“PPTK dan Kadiskes Kabupaten Siak, terkesan memberikan perlakuan istimewa kepada rekanan pemilik proyek 13 Miliar lebih itu, kami menduga ada main mata antara PPTK dan Kepala Dinas Kesehatan dengan pemilik proyek. Karena sampai saat ini, pihak PPTK dan Diskes Siak tidak terbuka terkait alasan perpanjangan waktu pembangunan gedung rawat inap di RSUD Siak itu, bahkan sampai hari ini pekerjaannya belum mampu diselesaikan oleh si Kontraktor,” Tegas Syahnurdin kepada awak media ini, Senin (08/01/2024)
Syahnurdin juga melanjutkan bahwa PPTK dan Dinas Kesehatan Kabupaten Siak diduga terkesan takut dengan rekanan, hal itu terbukti PPTK dan Kadiskes mengatakan telah memberikan perpanjangan waktu ke pada kontraktor CV Cahaya Karya Teknik, diduga tanpa prosedur dan ketentuan yang berlaku.
“Kami tengah mengkaji ini secara mendalam, terkait dugaan permainan para pihak yang terlibat dalam Pembangunan Gedung Rawat Inap di RSUD Tengku Rafi’an ini, siapa pemilik CV Cahaya Karya Teknik ini? dan siapa dibelakangnya?, kami menilai bahwa pemilik proyek tak mampu untuk menyelesaikan pekerjaannya sampai saat ini, tentunya menjadi tanda tanya bagi kita terkait pelaksanaanya dan pengawasannya,” jelas Syahnurdin.
Lanjutnya lagi,” Ini menggunakan anggaran daerah yang sangat besar, juga diambil dari pajak rakyat, bukan kerja main-main ini. Jika pengkajian kami sudah rampung dan temuan-temuan dilapangan sudah kami kumpulkan semua, maka sesegera mungkin kami dari LSM akan membuat laporan resmi ke pihak Hukum, biar ini diproses,” Ungkapnya.
Untuk diketahui atas pemberitaan sebelumnya sesuai papan plang informasi, bahwa proyek pembangunan Gedung Rawat Inap dikerjakan oleh CV Cahaya Karya Teknik dengan masa kontrak 120 hari Kalender, yang dimulai 27 Juni 2023, kemudian konsultan Pengawasnya PT. Wanda Cipta Engineering KSO Indrawati Arsitektur.
Selain itu, Hasil pantauan team awak media juga mendapatkan banyaknya para pekerja proyek saat bekerja tidak menggunakan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3), bahkan ada yang merokok didalam bangunan tempatnya bekerja.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Siak dr. H. Benny Chairuddin Sp, kepada team Aliansi Media Cetak dan Online LSM Forkorindo Kabupaten Siak mengatakan, bahwa ada beberapa pekerjaan di Siak yang meminta perpanjangan termasuk pekerjaan di RSUD Tengku Rafi’an Kabupaten Siak.
“Perpanjangan pekerjaan. Ada beberapa pekerjaan di Siak yang minta perpanjangan termasuk di RSUD, dan sudah memenuhi syarat untuk di perpanjang sampai 50 hari ke depan,” Sebut Benny Chairuddin melalui pesan singkat WhatsApp pribadinya.
Namun ketika ditanya apakah ada sanksi terhadap Rekanan Kontraktor yang lalai dalam pekerjaannya tersebut, Benny Chairuddin yang juga sebelum menjadi Kadis Kesehatan merupakan Direktur RSUD Tengku Rafi’an dan tentu pada masa dirinya itulah Proyek tersebut di lelang, mengatakan,” Oh iya pasti sesuai ketentuan yang berlaku,” Imbuhnya singkat tetapi tidak mau menunjukkan bukti berita acara terkait sanksi tersebut.
Walaupun demikian, team Aliansi awak media LSM Forkorindo Kabupaten Siak banyak menemukan kejanggalan-kejanggalan, seperti diduga adanya pekerjaan yang tidak sesuai ketentuan dalam pelaksanaannya. Apalagi pekerjaan proyek tersebut penganggarannya pada tahun 2023, tapi malah dikerjakan sampai tahun 2024. Hal itu seharusnya yang harus di telusuri lebih mendalam oleh pihak Aparat Penegak Hukum (Team)
Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.