Ketua Koperasi Tuah Abadi Makmur Inisial B Mangkir dari Panggilan Ditreskrimum Polda Riau


SIAK- Ketua Koperasi Tuah Abadi Makmur (KOTAMA) yang berada di Kampung Pebadaran Kecamatan Pusako Kabupaten Siak, di nilai tidak kooperatif karena tidak penuhi atau mangkir dari panggilan  Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau.

Hal tersebut diketahui, bahwa Ketua Koperasi TAMA dimintai keterangannya terkait dugaan pemanenan kayu akasia di lahan TORA (Tanah Objek Reforma Agraria) dan TCUN (Tanah Cadangan Umum Negara)  lokasi Kampung Pebadaran Kecamatan Pusako, tanpa memiliki Surat Kuasa dari Pemilik SHM (Sertifikat Hak Milik).

Pantauan awak media ini,  diketahui bahwa pemanggilan Ketua Koperasi TAMA yang berinisial B tersebut berdasarkan Surat dari Ditreskrimum Polda Riau Nomor: B/3405/XII/RES.1.8./2023/Ditreskrimsus, pada tanggal 12 Desember 2023 dan Surat Perintah Penyelidikan No:Sp.Lidik/848/X1/RES.1.8/2023/Ditreskrimum, Tanggal 30 November 2023.

Adapun perkara yang disangkakan kepada Ketua Koperasi Tuah Abadi Makmur yang berinisial B (KOTAMA) adalah terkait Dugaan Tindak Pidana Pencurian sebagaimana dimaksud pasal 363 KUH Pidana.

Dari informasi sumber dari pelapor, disampaikannya kepada awak media ini, Kamis (21/12/2023), mengatakan bahwa Ketua Koperasi Tuah Abadi Makmur (KOTAMA) mangkir dari panggilan Ditreskrimum Polda Riau, hal itu sangat disayangkan karena dinilai tidak Kooperatif.

” Yang bersangkutan saudara B selaku Ketua Koperasi TAMA tidak memenuhi panggilan Ditreskrimum Polda Riau,  alasannya kenapa tidak tau kita, tentu ini menjadi penilaian bahwa saudara B sepertinya tidak Kooperatif,” Ucapnya.

Untuk diketahui bahwa sebelumnya telah diberitakan juga terkait dugaan tindakan melawan hukum, oleh Koperasi TAMA yang melakukan kegiatan pemanenan Kayu Akasia di lahan Tora milik Koperasi Bunsur Pesisir Cemerlang yang telah menerima Kuasa panen yang sah dari masyarakat pemilik Sertifikat Hak Milik (SHM) lahan Tora.

Untuk diketahui, bahwa Persil lahan Tora di Kampung Pebadaran rata-rata pemilik SHMnya adalah masyarakat dari Bunsur, Lalang, Teluk Mesjid dan Kampung lainnya, oleh karena itu para pemilik lahan telah memberikan kuasa panen atau pemanfaatan dan penumbangan tegakan kayu akasia dilahan mereka itu, kepada Koperasi Pemasaran Bunsur Pesisir Cemerlang bukan kepada Koperasi TAMA.

Baca Juga  DI Tengah Pandemi Corona,Bupati Alfedri letakkan batu pertama pembangunan lanjutan Madrasah Ibtidaiyah Negri (MIN) 1 Siak, di Kampung Sabak Permai Kecamatan Sabak Auh.

Jadi apapun kegiatan yang akan dilakukan pada lahan tersebut terkait penumbangan kayu akasia yang punya nilai ekonomis tersebut, tentu harus seizin Koperasi yang menerima kuasa yang sah saat ini.

Ketika dikonfirmasi kepada yang bersangkutan Ketua Koperasi Tama, sampai berita ini terbit yang bersangkutan belum dapat dihubungi. (red)

Ayo Berikan Rating Terbaik pada tulisan ini 🙂

Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca