SIAK – Terkait maraknya Mafia Tanah yang semakin meraja Lela di Kabupaten Siak, khususnya yang terjadi di Kampung Bunsur Kecamatan Sungai Apit, dengan modus klaim lahan dan menerbitkan SKT pada lahan Yang sudah Bersertifikat Hak Milik (SHM) Program Tora, nampaknya akan berbuntut keranah hukum
Pasalnya, pada Rabu (13/12/2023) LSM Forum Komunikasi Rakyat Indonesia (Forkorindo) Kabupaten Siak laporkan secara resmi ke Polda Riau yaitu Mantan Kades Berinisial R dan sekaligus selaku Ketua Koperasi Pemasaran Bunsur Bersatu Jaya, beralamat di Kampung Bunsur Kecamatan Sungai Apit Kabupaten Siak Provinsi Riau
Mantan Kades R sekaligus sebagai Ketua Koperasi diduga telah melakukan tindakan melawan hukum, dengan menerbitkan Surat Keterangan Kepemilikan Tanah (SKT) dan mengklaim ratusan hektar lahan yang sudah terbit Sertifikat Hak Miliknya (SHM) melalui program TORA (Tanah Objek Reforma Agraria) dan TCUN (Tanah Cadangan Umum Negara)
Atas klaim dan menerbitkan SKT tersebut, Mantan Kades Bunsur R sekaligus Ketua Koperasi diduga telah menyebabkan timbulnya kegaduhan dan konflik lahan di Bunsur, bahkan diduga juga telah mengganggu para penerima SHM program TORA secara sah, untuk melakukan pemanfaatan dan pengelolaan tegakan kayu akasia melalui kuasa penuh yang diberikan kepada Koperasi lain yang juga di Kampung Bunsur Kecamatan Sungai Apit Kabupaten Siak
” Hari ini, kami melaporkan secara resmi Mantan Kades Bunsur inisial R dan juga sekaligus Ketua Koperasi Pemasaran Bunsur Bersatu Jaya, dkk ke Polda Riau terkait adanya dugaan penerbitan SKT pad lahan yang sudah terbit SHMnya melalui program TORA dan menerbitkan Surat di Lahan TCUN, serta Dugaan adanya penerbitan SKT yang dikeluarkan sesudah si mantan kades tidak lagi menjabat,” Ungkap Syahnurdin selaku Ketua Forkorindo Kabupaten Siak
Syahnurdin juga mengatakan, bahwa lahan yang diklaim oleh si Mantan Kades Bunsur itu luasnya tidak tanggung -tanggung banyaknya yaitu sekitar kurang lebih 359 hektar, jadi kalau dilihat jumlah itu berarti lahan TORA di lokasi Kampung Bunsur habis semua diklaim
” Luas lahan yang diklaim oleh si mantan Kades Bunsur itu, dan diduga telah diterbitkan SKTnya sekitar 359 hektar, termasuk lahan TCUN juga, berarti semua lahan TORA yang sudah terbit SHMnya melalui program TORA diduga di klaimnya semua. Kita berharap kebenaran akan terungkap dan modus-modus seperti mafia tanah ini, yang merampas hak masyarakat untuk kepentingan pribadinya, agar diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di negara kita ini,” tutupnya
Sebagaimana telah hebohnya pada waktu lalu, adanya pemberitaan atas klaim lahan melalui peta kerja dengan menggunakan Stempel SETDA Siak, yang digunakan oleh Koperasi Pemasaran Bunsur Bersatu Jaya sebagai klaim lahan TORA dan TCUN, hal itu telah menimbulkan konflik serta tanda tanya berbagai pihak, kenapa bisa begitu.
Namun hal itu sudah dibantah dengan tegas oleh Kabag Adwil Setda Siak, bahwa tidak adanya pengesahan suatu Peta Kerja untuk Koperasi apapun, peta yang beredar dan rupanya disalah gunakan tersebut, sudah di serahkan kebagian Adwil Setda Siak oleh Koperasi dan stempel Setda yang beredar pada Peta tersebut adalah sekedar tanda terima surat saja tidak lebih dari itu.(Team )
Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.