Diduga Tak Berizin, Kayu Akasia pada Kiri Kanan Lahan Doral Kampung Dosan telah di Panen, Diduga di Beli PT. Arara Abadi 


SIAK – Diduga Ilegal, Kayu Akasia di sepanjang kiri kanan jalan arah ke Doral simpang 4 menuju kantor PT. Arara Abadi Distrik Dosan Siak Kampung Dosan, habis di panen untuk dijual ke pihak perusahaan.

Pantauan awak media dilapangan tampak satu unit alat berat Ekskavator berada dilokasi lahan yang melakukan pemanenan kayu akasia tersebut.

Diduga Kayu-kayu akasia yang ditaksir ribuan ton tersebut pihak PT. Arara Abadi mengetahuinya bahkan kuat dugaan kayu akasia tersebut di tampung oleh PT. Arara Abadi.

Ketika di konfirmasi oleh awak media ini, kepada Humas PT. Arara Abadi, terkait aktivitas pemanenan kayu akasia tersebut M. Nasir mengatakan, bahwa yang melakukan pemanenan kayu-kayu akasia tersebut masyarakat Kampung  Dosan.

” Itu orang Dosan bang, ” ucap Nasir singkat melalui pesan WhattAp pribadinya.

Sementara itu, LSM Forkorindo Kabupaten Siak Syahnurdin yang turun kelokasi tersebut mengatakan kepada awak media ini (3/12/2023) bahwa pemanenan atau penumbangan kayu akasia tersebut haruslah mengikuti ketentuan  dan Permen-LHK yang berlaku, tentu harus dibuktikan dengan dokumen lengkap.

” Sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang ada, bahwa kegiatan penumbangan dan pemanenan kayu akasia pada lahan tertentu, haruslah dilengkapi dengan dokumen perizinannya dan seperti dokumen asal usul kayu,  siapa yang memanen, status lahan itu apa? jadi kalau tidak mempunyai dokumen lengkap berarti kayu-kayu akasia yang dipanen tersebut termasuk kategori Ilegal dan pihak perusahaan yang menampung bisa dikatakan sebagai penadah,” sebut Syahnurdin (team)

Ayo Berikan Rating Terbaik pada tulisan ini 🙂

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca