SIAK – Terkait pemanenan kayu akasia oleh Koperasi Tama yang mendapat kuasa dari Pengusha Esa tanpa kuasa panen dari masyarakat, merupakan milik Koperasi Bunsur Pesisir Cemerlang sebagai penerima kuasa sah yang diberikan masyarakat pemilik SHM di lahan Tora lokasi Pebadaran
Dari hasil investigasi team LSM Forkorindo Kabupaten Siak, dikatakan Syahnurdin, bahwa kayu akasia yang dipanen oleh Koperasi Tama tersebut di kumpulkan pada lokasi Resort Pusako Area PT. Arara Abadi, kuat dugaan kayu akasia tersebut dijual kepada PT. Arara Abadi
Selain itu menurut informasi yang berkembang bahwa pihak BPHP Provinsi Riau juga terlibat memberikan Rekomendasi sepihak dengan mengkesampingkan terkait dokumen kuasa pemilik lahan
“Menurut informasi yang kami dapat, bahwa Koperasi Tama sudah terikat atas dana penjarangan diduga sekitar 1,3 M yang diprogramkan oleh PT.Arara Abadi melalui humasnya ke Pemerintah Kampung atas lahan Tora milik masyarakat tersebut, serta diduga pihak BPHP ikut memberikan Rekomendasi secara sepihak” ucap syahnurdin kepada awak media ini (13/11/2023)
Pemilik lahan Tora di Kampung Pebadaran notabenenya adalah didominasi dari warga Bunsur, Teluk Masjid, Lalang serta Kampung lainnya
“Atas hasil Investigasi kami dilapangan dari berbagai sumber, dikatakan bahwa sampai hari ini Koperasi Tama tetap melakukan Pemanenan walaupun sudah dilarang bahkan Koperasi Tama tidak peduli sama sekali walapun tidak memegang kuasa panen dari masyarakat ,” Sambung Syahnurdin yang akrab disapa udin.
Sebagaimana pemberitaan sebelumnya, bahwa diduga Pengusaha Surya Esa Putra alias Esa telah salah gunakan kuasa, melalui Koperasi Tuah Abadi Makmur (Koperasi Tama) lakukan kegiatan pemanenan Kayu Akasia di lahan Tora milik Koperasi Bunsur Pesisir Cemerlang yang telah menerima Kuasa panen yang sah dari masyarakat pemilik Sertifikat Hak Milik (SHM) lahan Tora, Minggu (12/11/2023)
Berdasarkan hasil investigasi LSM Forkorindo Kabupaten Siak Syahnurdin di dilapangan, mengatakan kepada awak media ini bahwa Koperasi Tuah Abadi Makmur (Koperasi Tama) telah diberi kuasa oleh seseorang yang mengaku sebagai pengusaha bernama Surya Esa Putra yang hanya memiliki kuasa pengelolaan lahan Tora pasca panen untuk menanam Porang, sedangkan untuk pemanenan dan penumbangan Kayu akasia dilahan tersebut yang mendapat kuasa dari masyarakat pemilik lahan Tora adalah Koperasi Bunsur Pesisir Cemerlang yang di ketuai oleh Daroni
“Berdasarkan hasil investigasi kami dilapangan dan bisa kami pertanggungjawabkan, bahwa sesungguhnya yang mendapatkan hak kuasa yang legal secara sah dan berkekuatan hukum, untuk kegiatan pemanfaatan pemanenan kayu akasia di lahan Tora Kampung Pebadaran adalah Koperasi Bunsur Pesisir Cemerlang dengan dibuktikan adanya surat kuasa dari masyarakat pemilik SHM ( Sertifikat Hak Milik) lahan Tora tersebut,” tegas Syahnurdin.
Oleh karena itu dasar pemanenan dan penumbangan kayu akasia saat ini yang dilakukan oleh Koperasi Tuah Abadi Makmur atas perintah kuasa oleh seseorang yang mengaku Kontraktor atau Pengusaha bernama Surya Esa Putra merupakan tindakan Ilegal dan melawan hukum, Diduga untuk meraup keuntungan pribadinya. Pengusaha Esa tidak pedulikan pemilik lahan pemegang SHM dan Koperasi yang telah mendapatkan kuasa panen, sehingga melakukan Penyalahgunaan kuasa dari masyarakat pemilik SHM lahan Tora tersebut,” sambung Syahnurdin.
Syahnurdin melanjutkan lagi,” Atas dasar penyalahgunaan kuasa oleh saudara Surya Esa Putra tersebut dan telah memberikan kuasa lagi kepada Koperasi Tama, sehingga koperasi Tama melakukan Pemanenan Kayu Akasia, maka tindakan tersebut telah merugikan Koperasi Bunsur Pesisir Cemerlang karena habis Kayu Akasianya di tumbangi dan dipanen, maka dari itu kami sebagai Lembaga Swadaya Masyarakat bersama Koperasi yang telah dirugikan akan melaporkan masalah ini ke Polda Riau,” ucap Syahnurdin.
Untuk diketahui, bahwa Persil lahan Tora di Kampung Pebadaran rata-rata pemilik SHMnya adalah masyarakat dari Bunsur, Lalang dan Kampung lainnya, oleh karena itu para pemilik lahan telah memberikan kuasa panen kayu akasia dilahan mereka kepada Koperasi Bunsur Pesisir Cemerlang.
Jadi apapun kegiatan yang akan dilakukan pada lahan tersebut tentu harus seizin Koperasi yang menerima kuasa yang sah saat ini.
Sementara itu, menurut keterangan dari sumber masyarakat pemilik SHM dilahan tora yang kayu akasianya telah dipanen oleh Kontraktor Surya Esa Putra melalui Koperasi Tama, menyebutkan bahwa benar saudara Esa itu hanya diberi kuasa untuk pemanfaatan lahan tora pasca panen dengan menanam porang saja, bukan kuasa untuk memanen atau menumbangi Kayu Akasia dan mereka pemilik SHM merasa telah ditipu oleh Pengusaha tersebut karena telah melakukan pemanenan dilahan mereka saat ini.
” Sebenarnya untuk kuasa pemanenan Kayu Akasia dilahan Tora milik Kami adalah telah kami berikan kepada Koperasi Bunsur Pesisir Cemerlang yang diketuai oleh Daroni, jadi kuasa yang kami berikan kepada Kontraktor Esa itu adalah hanya untuk pemanfaatan lahan setelah panen dengan penanaman porang, itu saja, bukan kuasa panen dan kami merasa tertipu” Ucap sumber masyarakat Bunsur pemilik SHM lahan tora yang lahannya berada di Kampung Pebadaran.
Kemudian awak media mencoba menghubungi yang bersangkutan untuk konfirmasi, namun sampai berita ini terbit belum dapat dihubungi.
(team)
Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.