Dewan di Siak Diduga Kuasai Dana Pokir Dewan Setelah di Jadikan Proyek ke OPD ,Di APBD Perubahan Kab Siak 2023


SIAK — Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM) Forkorindo menyayangkan Dana Pokok Pikiran setiap anggota dewan yang dijadikan dalam bentuk proyek fisik di setiap Dapilnya yang dititipkan ke dinas – dinas yang ada di kabupaten siak , namun setelah jadi paket pekerjaan tetap ngotot dewan tersebut yang punya kuasa menentukan.

 

Hal ini disampaikan ketua LSM Forkorindo (Forum Komunikasi Rakyat Indonesia ) Syahnurdin (26/10) kepada Media ini di Siak, menurut pria yang akrab disapa bang Udin sangat menyayangkan semua Dana Pokok Pikiran ( Pokir ) yang dijadikan dalam bentuk proyek penunjukan Langsung ( PL) pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan Tahun 2023 , semua di ambil oleh dewan , sehingga tidak bisa kebagian bagi kontraktor lokal dan yang lainnya .

Menurut Syahnurdin parahnya dana Pokok pikiran tersebut hampir di semua satker OPD yang ada di kabupaten siak , ini sudah kelewatan dan keterlaluan anggota dewan ,dana Pokir mereka dititipkan ke dinas – dinas dijadikan proyek – proyek PL ,namun mereka juga yang menguasai siapa yang mereka inginkan dikasi, sehingga dinas – dinas tidak bisa berbuat apa – apa ,asal ditanya ini dana Pokir dewan .

Ditambahkan Syahnurdin seharusnya kepentingan dewan bukanlah proyek namun bagaimana aspirasi masyarakat , jadi dana pokir itu sudah dijadikan proyek sebaiknya serahkan saja kedinas untuk membagi ke kontraktor lokal ,bukan malah sebaliknya ” cukup saja pokir dijadikan proyek dan alokasi lokasinya dimana diperuntukkan ,bukan malah dewan itu juga yang menentukan siapa dan mengambil pekerjaan” tutur Syahnurdin .

Dirinya berani bicara dan ini fakta yang didapat dari semua OPD dalam investigasi dan koordinasinya dengan hampir semua dinas , yang katanya kadis tidak bisa berbuat apa – apa karena Pokir dewan , kalau seperti ini sama halnya sistem Pokir terukur , terstruktur dan sistematis , banyak keluhan para Kepala Dinas yang telah menyampaikan ke kami ” tutur Syahnurdin”.

Baca Juga  PPL dan Petani Tumpas  Hama Tikus.

“Sehingga semua mitra kontraktor lokal mengeluh atas Pokir tersebut ” tutur Syahnurdin lagi.

Selanjutnya media ini akan menjumpai beberapa Kepala Dinas yang ada di kabupaten siak , sejauh mana dana pokir dewan yang dititipkan ke instansinya untuk dijadikan proyek, malah di duga dewan juga sebagai penentu.

Sementara itu melalui media ini Ketua DPRD Siak Indra Gunawan saat di hubungi terkait dana Pokir tersebut menjelaskan bahwa Dana Pokir merupakan amanat permendagri No 86 tahun 2017, yang merupakan Aspirasi masyarakat disampaikan ke dewan melalui kegiatan reses dan kemudian aspirasi tersebut disesuaikan dengan tupoksi dan renja OPD

” Pokir merupakan amanat permendagri no 86 th 2017. Aspirasi masyarakat yang disampaikan ke dewan melalui kegiatan reses atau pertemuan tatap muka dll,” ucap Indra Gunawan yang akrab disapa Jengah

” Aspirasi tersebut disesuaikan dengan tupoksi dan renja OPD,” sambungnya lagi

Kemudian ketika ditanya terkait dugaan kebenaran bahwa dewanlah yang berkuasa dalam menentukan pengerjaan proyek dana Pokir tersebut setelah dititipkan ke OPD, dirinya mengatakan belum mendapat info.

(team red)

Ayo Berikan Rating Terbaik pada tulisan ini 🙂

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca