SIAK-Unit Reskrim Polsek Kandis Polres Siak menangkap tiga orang pria diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika diduga jenis Shabu di Simpang Kaleng Kampung Belutu Kecamatan Kandis Kabupaten Siak (21/10/2023)
Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi, S.I.K, M.S.I melalui Kapolsek Kandis KOMPOL DAVID RICHARDO, S.I.K menerangkan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat bahwa di lokasi penangkapan sering terjadi transaksi narkoba.
” Dari informasi yang didapat kita langsung memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Kandis AKP Roemin Putra, SH, MH dan personil unit Reskrim Polsek Kandis untuk melakukan penyelidikan informasi tersebut ” ucap KOMPOL DAVID RICHARDO, S.I.K.
Lanjut KOMPOL DAVID RICHARDO, S.I.K menerangkan dari hasil penyelidikan pada hari Sabtu tanggal 21 Oktober 2023 sekira pukul 00.30 WIB dan pada saat itu Kanit Reskrim dan personil unit Reskrim Polsek Kandis melihat aktifitas dua orang pria yang mencurigakan kemudian Kanit Reskrim dan personil unit Reskrim Polsek Kandis mendatangi kedua pria tersebut yang mana ciri ciri kedua pria tersebut sesuai dengan ciri-ciri diduga pelaku narkotika yang sedang dalam penyelidikan dari informasi masyarakat kemudian Kanit Reskrim dan personil unit Reskrim Polsek Kandis menangkap dua orang pria tersebut yakni Z dan J dan pada saat dilakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku ditemukan tiga paket diduga narkotika jenis Shabu yang disimpan di dalam silikon hand phone milik Z kemudian dilakukan interogasi kepada Z darimana ianya mendapatkan tiga paket diduga narkotika jenis Shabu tersebut dan Z mengatakan ianya mendapatkan tiga paket diduga narkotika jenis Shabu dari A.
Kemudian dilakukan pengembangan dan penangkapan terhadap A dan dilakukan penggeledahan terhadap A dan ditemukan uang sejumlah Rp 400.000. yang mana uang tersebut dari Z yang merupakan uang untuk membeli tiga paket diduga narkotika jenis Shabu tersebut.
Kemudian ketiga diduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Kandis untuk penyidikan lebih lanjut.
Diterangkan juga personil unit Reskrim Polsek Kandis mengamankan beberapa barang bukti lainnya seperti hand phone yang digunakan pelaku dan beberapa barang lainnya diduga terkait dengan tindak pidana tersebut.
” Kami menghimbau kepada masyarakat apabila ada yang melihat, mendengar atau mengetahui tentang adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba tolong segera melaporkan kepada Kepolisian terdekat ” tutup KOMPOL DAVID RICHARDO, S.I.K.(rls)
Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.