Terancam Pidana Sesuai Pasal 480 KUHP, Eko Ardianto Tetap Panen dan Angkut Buah Sawit di Lahan Status Quo


SIAK – Pasca telah dilaporkan ke Polda Riau oleh masyarakat melalui penerima Kuasanya, Eko Ardianto diduga sebagai penadah sawit di lahan berstatus quo, masih saja melakukan aktivitas pemanenan, pengambilan dan penjualan buah sawit, Selasa (10/10/2023).

Hal tersebut dilihat oleh beberapa orang masyarakat yang berada di lokasi lahan sawit yang berstatus quo tersebut, yang mengatakan kepada awak media ini, bahwa mobil Cold Diesel dengan BM 9615 SF bewarna merah masuk lagi di lahan yang masih berstatus quo, dengan tiada rasa bersalah dan tidak menghiraukan sedikitpun teguran dari masyarakat.

“Sepertinya saudara Eko ini kebal hukum atau mungkin ada yang bekap karena walaupun sudah dilaporkan tapi masih saja memanen dan mengangkut buah sawit tersebut,” ucap sumber masyarakat yang melihat mobil warna merah dengan BM 9615 milik saudara Eko Ardianto masuk ke lahan yang berstatus quo tersebut.

Sementara itu ketika diwawancara awak media ini, Syahnurdin Ketua LSM Forkorindo Kabupaten Siak selaku penerima kuasa dari masyarakat menegaskan bahwa akan memantau pengaduan atau laporan yang telah dimasukan ke Polda Riau pada Jum’at (06/10/2023) lalu, terkait Penadahan,Pajak perkebunan dan Pemalsuan Surat yang di duga telah dilakukan oleh Eko Ardianto dan Darwin Alias Abun dkk atas lahan masyarakat Kampung Langkai maupun Buantan Besar.

” Kami meminta dan akan kawal terus kasus ini, atas laporan kami ke Polda Riau, sampai keadilan hukum benar-benar berpihak ke masyarakat yang telah terzalimi selama puluhan tahun, atas tindakan sewenang-wenang Darwin Alias Abun dkk serta Eko Ardianto yang telah merampas hak masyarakat,”Ucap Syahnurdin.

Sementara itu Aktivis Hukum Jimmy Aritonang, SH yang juga seorang Lawyer menanggapi kasus mafia tanah yang terjadi di Langkai dan Buantan Besar Kabupaten Siak tersebut, dengan tegas mengatakan bahwa terkait mafia tanah ini merupakan kejahatan yang luar biasa, oleh karena itu meminta kepada Polda Riau untuk memproses secepat kasus yang telah di laporkan oleh LSM Forkorindo Kabupaten Siak itu.

Baca Juga  Tingkatan Kerjasama Pendidikan di Kabupaten Siak, Pemkab Siak - Tanoto Foundation Gelar Audiensi.

“Mafia tanah ini merupakan kejahatan yang luar biasa, oleh karena itu kami meminta kepada Polda Riau untuk memproses secepat kasus yang telah di laporkan oleh LSM Forkorindo Kabupaten Siak ini dan diproses seadil- adilnya sesuai hukum yang berlaku, seperti pasal penadahan 480 KUHP bagi yang terbukti melakukan penadahan,” tutur Jimmy Aritonang, SH.

Untuk diketahui sebelumnya sebagaimana telah diberitakan oleh puluhan media online di Siak maupun Nasional, bahwa Kasus mafia tanah yang diduga aktor utamanya Darwin alias Abun dan M.TJendra Darmono dkk, serta Eko Ardianto sebagai penadah sepertinya berbuntut keranah hukum.

Pasalnya, team penerima kuasa dari masyarakat Langkai dan Buantan Besar merupakan korban para mafia tanah tersebut secara resmi melaporkannya ke Penegak Hukum Polda Riau, Jumat (6/10/2023).

Penerima kuasa hukum dari masyarakat korban para mafia tanah, kepada awak media ini (6/10/2023) mengatakan bahwa delik aduan yang dilaporkan adalah terkait dugaan pemalsuan surat-surat tebang tebas atas lahan yang dipersengketakan dilakukan saudara Darwin alias Abun dkk, Penggelapan pajak dan aduan tindak pidana pasal 480 terkait penadahan buah sawit yang dilakukan oleh saudara Eko Ardianto. Hal itu tercantum pada Nomor: 180/I/Laporan-TDP/LSM/LKBH-Forkorindo/Siak/X/2023.

“Kami LSM Forkorindo Kabupaten Siak yang diberikan kuasa oleh masyarakat, pada hari ini melaporkan secara resmi saudara Darwin alias Abun dkk Atas dugaan sebagai mafia tanah, serta saudara Eko Ardianto sebagai penadah buah sawit pada lahan sengketa yang berstatus quo sesuai putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia,” jelas Syahnurdin yang didampingi Sekjen DPP LSM Forkorindo.

Lanjutnya lagi,” Bahwa kami mendapatkan bukti-bukti temuan baru atas dugaan kejahatan yang dilakukan para terlapor ini, yang masih saja beraktivitas dan mengambil hasil dari lahan yang jelas-jelas masih berstatus quo, kemudian terkait penadahan buah sawit kami melaporkan saudara Eko Ardianto karena sudah berkali- kali diingatkan supaya tidak memanen dan mengambil buah sawit pada lahan ini, namun tidak di dipedulikannya,” ucap Syahnurdin.

Baca Juga  Waduh!! Ponton Bermuatan Kontainer Senggol Jembatan Kaca Sky Walk Apa yang Terjadi Ya?

“Kami berharap pihak APH dalam hal ini Polda Riau memproses ini agar hak-hak masyarakat yang terzalimi selama ini bisa didapatkan kembali, kita lihat saja nanti bagaimana proses ini berjalan,” sambungnya lagi (team)

Ayo Berikan Rating Terbaik pada tulisan ini 🙂

Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca