SIAK,LSM Forkorindo Kabupaten Siak bersama DPP Forkorindo beberapa Minggu lalu telah mendatangi induk atau kantor pusat PT. Kimia Tirta Utama yaitu PT. Astra Agro Lestari Tbk di Kecamatan Cakung Jakarta Timur, namun sampai saat ini surat yang dilayangkan tersebut tidak dijawab.
Saat diwawancarai awak media ini, Ketua LSM Forkorindo Kabupaten Siak Syahnurdin pada Senin, (02/10/2023) mengatakan, bahwa PT. KTU terdapat diduga banyak masalah di lapangan, salah satunya terkait Penerbitan HGU barunya yang dinilai cacat hukum serta banyak permasalahan lainnya.
“Perusahaan Kebun Sawit PT. KTU saat ini telah menyisakan banyak masalah khususnya terkait dengan Izin HGU yang dipertanyakan ada indikasi pelanggaran dalam penetapannya dan kerugian negara atas penanaman dan pemanenan di luar HGU selama puluhan tahun lamanya.
Selain itu lanjut Syahnurdin,” terkait masalah lainnya yaitu tentang kerjasama kebun dengan koperasi bentukan dari Yayasan Islamic Center Binaan Pemda Siak. Di dalam Koperasi tersebut disinyalir para anggotanya diduga di isi nama-nama para pejabat Pemkab. Siak
Kemudian masalah lainnya, terkait Kucuran Dana Milliaran Rupiah ke Koperasi di Siak milik YIC sampai kepada permasalahan perjanjian dengan kelompok masyarakat 117 KK dan puluhan hektar Pemilik lahan yang menuntut keadilan atas lahan mereka yang masuk dalam areal perusahaan serta tuntutan program Plasma untuk masyarakat Petani Tempatan,” ucap syahnurdin.
“Sebenarnya, terkait masalah-masalah itulah yang ingin kami pertanyakan untuk diselesaikan PT. Astra Agro Lestari Tbk, selaku Induk Perusahaan PT. Kimia Tirta Utama (PT.KTU) yang saat ini beroperasi di Kampung Pangkalan Pisang Kecamatan Koto Gasib Kabupaten Siak Riau,” jelas Syahnurdin melanjutkan.
Syahnurdin juga menjelaskan, kalau tidak ada juga niat baik dari Perusahaan Perkebunan Sawit PT. KTU dalam menyelesaikan masalah yang ada, apa lagi PT. KTU sudah sertifikasi ISPO tentunya dengan banyaknya permasalahan tersebut, seharusnya PT. KTU tak layak mendapatkan Sertifikasi ISPO (Indonesian Sustainable Palm Oil) dan dipertanyakan kenapa bisa lolos sertifikasi ISPOnya, diduga tidak mentaati peraturan dan Perundang-undangan yang berlaku, sehingga kuat dugaan telah melanggar Indikator dan prinsip-prinsip di dalam ISPO itu sendiri.
“Oleh karena itu, atas sifat tertutupnya perusahaan ini dan banyak masalah-masalah yang sampai saat ini tidak ada niat baik dari PT. KTU menyelesaikannya, bahkan surat resmi yang kami layangkan tak ditanggapi sama sekali, maka kami akan melanjutkan permasalahan ini ke ranah hukum,” tutup Syahnurdin. (Timbul Sinaga)
Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.