Sempat Melarikan Diri Dua Pelaku DPO (Tindak Pidana Penggelapan Di Tangkap Polisi


SIAK-Sempat Melarikan Diri Dua Pelaku DPO (Tindak Pidana Penggelapan dan Pertolongan jahat atas barang berupa plastik rol jenis PE-STRETCH FILM sebanyak 10 (sepuluh) palet milik PT. Indah Kiat Pulp & Paper, Tbk Perawang Kembali diamankan Tim Opsnal Polsek Tualang.*

Perawang, Dua orang DPO inisial RJS Als D, 33 Tahun dan inisial TT, 29 Tahun Pelaku Tindak Pidana Penggelapan dan Pertolongan jahat barang berupa plastik rol jenis PE-STRETCH FILM milik PT. Indah Kiat Pulp & Paper, Tbk Perawang diamankan oleh tim Opsnal Polsek Tualang di 2 Lokasi berbeda

Kapolres Siak Akbp Asep Sujarwadi S.I.K,M.S.I melalui Kapolsek Tualang Kompol Arry Prasetyo SH.MH membenarkan adanya penangkapan 2 pelaku DPO Tindak Pidana Penggelapan dan Pertolongan jahat barang milik PT. Indah Kiat Pulp & Paper, Tbk Perawang. Yang mana 4 Palaku Penggelapan sudah ditangkap terlebih dahulu.

Setelah adanya interogasi terhadap Pelaku mengenai barang milik PT.IKPP yang sudah kita amankan, Atas Perintah Kapolsek Tualang Kompol Arry Prasetyo SH.MH melalui Kanit Reskrim AKP Adi Susanto.SH bersama tim Opsnal mengejar 2 Pelaku DPO tersebut melakukan penangkapan terhadap Pelaku yaitu:

Rabu tanggal 20 September 2023 sekira pukul 12.00 wib Pelaku inisial RJS Als D, diamankan dirumah Kediamnnya Jl Rasau Kuning Kampung Pinang Sebatang Timur Kec. Tualang Kab. Siak.

Sedangkan 1 Pelaku yang merupakan Pelaku Utama Inisial TT, Sabtu tanggal 23 September 2023 sekira pukul 08.00 wib diamankan tim Opsnal Polsek Tualang di wilayah di sungai rumbai Kab. Dharmasraya Provinsi Sumatera Barat.

Kejadian tersebut terjadi pada hari Jumat tanggal 25 Agustus 2023 sekira pukul 23.55 wib di Gerbang Gate 3 Pindo Deli lokasi pabrik PT. IKPP Perawang Kec. Tualang Kab. Siak.Mwngakibatka Kerugian yang dialami pihak PT. Indah Kiat Pulp & Paper, Tbk Perawang sebesar Rp. 175jt . Dan total tsk yg sdh ditangkap berjumlah 6 orang, yg kemarin 4 orang ditambah sekarang 2 orang.

Baca Juga  Dikampung Rawang Kao,Satres Narkoba Polres Siak Menangkap Seorang Pengedar Barang Haram

Dari kejadian tersebut Barang Bukti yang didapati pelaku berupa
– 1 unit HP android samsung
– 1 unit mobil avanza no. Pol BM 1696 SL. (Yg digunakan Thio tanjung)

Akibat perbuatannya, mereka dikenakan Pasal 372 KUHPidana Atau Pasal 374 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana*
*Pasal 480 ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana*dengan acaman 5 tahun Penjara, ucap Kompol Arry.(red)

Ayo Berikan Rating Terbaik pada tulisan ini 🙂

Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca