SIAK – Hebohnya pemberitaan di media online beberapa hari ini, terkait adanya dugaan campur tangan Petinggi Pemerintah Kabupaten Siak sebagai jalan mengalirnya dana sebesar 150 juta setiap bulan atau pertahunnya berkisar Belasan Milliar Rupiah yang disetor oleh PT. Kimia Tirta Utama (KTU) merupakan anak Perusahaan dari PT. Astra Agro Lestari, kepada salah satu yayasan ternama milik Pemkab Siak yaitu Yayasan Islamic Center melalui Koperasi Produsen Sentra Madani Siak.
Menanggapi hal tersebut, pada selasa (22/08/2023) Wakil Bupati Siak Husni Merza menyebutkan bahwa Penerimaan Dana hasil perkebunan dari PT. Kimia Tirta Utama (KTU) sebanyak 150 Juta/bulan tersebut dipergunakan untuk membantu operasional sekolah-sekolah yang berada dibawah Yayasan dari tingkat PAUD sampai ke tingkat SMA
“Yayasan ICS itu didirikan oleh Pemkab Siak zaman pak Arwin sehingga notabenenya yayasan tsb adalah yayasan Pemda. Uang hasil kebun tsb yg 150 JT/bulan tersebut digunakan untuk membantu operasional sekolah2 yang berada dibawah yayasan dari PAUD sampai SMA,” Ucap Wabup Husni Merza.
Husni Merza melanjutkan,” Semua sekolah dibawah yayasan diset menjadi sekolah unggulan sehingga memerlukan biaya besar. Tapi Pemda tak bisa memberikan bantuan dana setiap tahun Karena ketentuan tidak membolehkan. Pemda harus mencarikan solusi supaya Sekolah-sekolah tersebut tidak kolaps/tutup. Alhamdulillah dapat solusinya dari PT. KTU untuk membantu meringankan beban tersebut,” Ucapnya.
“Yayasan ICS notabene nya milik Pemda atau milik seluruh masyarakat Kabupaten Siak, sehingga Pemda bertanggung jawab secara moril dan materil utk mempertahankan keberlangsungan operasional Sekolah-sekolah dibawah YICS,”tutup Husni Merza selaku Wakil Bupati Siak melalui pesan WhattAap pribadinya ke awak media ini.
Sementara itu masyarakat Kampung Pangkalan Pisang saat ini masih gigih menuntut Perusahaan PT. Kimia Tirta Utama agar berlaku adil dan menepati janji sesuai kesepakatan yang sah. Agar perusahaan segera merealisasikan pembagian hak atau kebun mereka yang di duga telah dirampas oleh PT.KTU
“Sejak tahun 2001 sampai tahun 2023 ini, janji PT. KTU kepada masyarakat Kampung Pangkalan Pisang belum ditepati. Hal ini terus kami tuntut dan kami perjuangkan, apa lagi pada saat melakukan penandatanganan perjanjian kesepakatan ikut disaksikan oleh pimpinan Pemerintah Kabupaten Siak saat itu. Dan satu lagi kami juga selama ini tidak tahu kenapa pula Koperasi yang ada di Siak mendapatkan kerjasama kebun, ada apa ini?”, ungkap sumber dengan nada kesalnya
Diantara masyarakat yang menuntut adalah Ada kelompok pecahan 117 KK dan Warga pemilik 80 Surat tanah juga kebunnya diduga telah dirampas oleh PT.KTU yang merupakan anak Perusahaan PT. Astra Agro Lestari (red)
Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.