SIAK – Saat ini, ada yang menjadi sorotan publik terhadap kelengkapan dokumen perizinan pendirian bangunan Perusahaan-perusahaan di dalam Kawasan Industri Tanjung Buton (KITB). Diduga sama sekali tidak pernah ada.
Salah satunya adalah terkait Perizinan pendirian bangunan seperti Stockpile dan Pergudangan yang dimiliki PT. International Green Energy (IGE) yang saat ini berada di dalam Kawasan Industri Tanjung Buton (KITB). Selain perizinannya, juga perlu sekali di pertanyakan secara serius terkait berapa Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang disumbangkan untuk Daerah terhadap keberadaan perusahaan tersebut, diduga juga tidak ada kejelasan.
Hasil penelusuran awak media dan Aliansi Berkarya Media Cetak dan Online LSM Forkorindo Kabupaten Siak, ternyata pihak-pihak terkait, baik dari perusahaan PT. IGE maupun selaku penyewa BUP. PT. Samudera Siak sama- sama tidak pernah mengurusi Izin PBG sampai saat ini di DPMPTSP Kabupaten Siak
” Terkait pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung, PT. Samudera Siak belum ada dan PT.IGE juga belum ada,” ucap Kabid Perizinan DPMPTSP Kabupaten Siak Teguh Santoso.ST kepada team awak media dan LSM Forkorindo Kabupaten Siak,(02/08/2023)
” Saat ini banyak diberi kemudahan, jika bangunannya sudah jadi maka yang harus diurus adalah SLF ( Sertifikasi Laik Fungsi), pengurusannya di Dinas PU dan Tarukim. Coba aja cek disana,” ucap Teguh
Sebenarnya Sertifikat Laik Fungsi diterbitkan oleh Pemerintah daerah. Dan wajib dimilki oleh setiap bangunan gedung. Tanpa SLF, sebuah gedung tidak bisa beroperasi secara legal.
Kemudian awak media dan team LSM Forkorindo ke kantor Dinas PU dan Tarukim Kabupaten Siak, namun pejabat yang berwenang sedang tidak berada ditempat, Sampai berita ini terbit yang bersangkutan belum bisa dihubungi.
PT. IGE merupakan salah satu perusahaan yang berkelas International bergerak di Bidang Ekspor Cangkang Sawit dan juga salah satu penyedia Energi Biomassa terbesar di Indonesia.
Tetapi, walaupun Perusahaan yang berkelas International tentunya dalam hal Perizinan tidak boleh ada yang tidak lengkap, tetap harus taat kepada Regulasi yang ada sebelum melakukan aktifitas. Harus ada Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), karena Perusahaan IGE saat ini telah membangun kantor-kantor dan Gudang-gudang Penumpukan Barang maupun Gudang-gudang penumpukan Cangkang secara permanen. PBG itu sendiri telah diatur dalam Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2021.
Kemudian, selain PBG tentunya juga PT. IGE harus mempunyai Izin Amdal karena PT. IGE melakukan penumpukan Cangkang, pasti akan mengahasilkan limbah. Selain Amdal harus ada juga UKL- UPL, SPPL sebagai salah satu Dokumen Lingkungan sesuai peraturan perundangan dan juga sebagai syarat utama dalam pengajuan PBG itu sendiri. Juga harus ada Informasi Tata Ruang atau Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang.
Dikatakan Direktur Utama PT. IGE Dikki Akhmar yang menyebutkan kalau terkait Izin Membangun seperti Pembangunan Stockpile, Gudang Penumpukan, Perkantoran dan lain-lainnya adalah urusannya PT. Samudera Siak, seolah-olah yang bertanggungjawab penuh adalah BUP PT. Samudera Siak.
” Jadi kami kerjasama ini dengan PT. Samudera Siak, kami yang membangun dan terkait Izin Bangunannya atas nama mereka (PT. Samudera Siak) karena hanya mereka yang boleh membangun disana pak. Itu dasar hukumnya,” ucap Dikki Akhmar beberapa waktu lalu. (Tim)
Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.